Pelarian Sari Soraya Ruka Berakhir di Bali. Persoalannya Hanya Karena Ini

  • Whatsapp
Terpidana kasus perusakan vila, Sari Soraya saat diciduk Tim Tabur Kejati Bali di pusat perbelanjaan Beachwalk, Jalan Raya Pantai Kuta, Minggu (16/1) /Foto: Humas Kejati Bali/jpnn

PALUEKSPRES, DENPASAR – Berakhir sudah pelarian wanita bernama Sari Soraya Ruka, terpidana kasus perusakan vila di Badung Bali. Sari Soraya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) itu diringkus oleh intelijen Kejaksaan Tinggi Bali yang tergabung dalam Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali di Beachwalk, Jalan Raya Pantai Kuta, Badung, Bali pada Minggu (16/1).

Penangkapan Sari Soraya bermula dari informasi keberadaan terpidana di Bali dalam dua minggu terakhir. Pada Minggu siang pukul 14.00 WITA, terpidana terpantau berada di Beachwalk Mall saat bertemu keluarganya.

“Tim Tabur saat itu mengikuti posisinya dan menunggu kondisi kondusif untuk melakukan pengamanan,” ujar Kasipenkum Kejati Bali A.Luga Harlianto, seperti dikutip dari JPNN, Selasa (18/1/2022).

Sekira pukul 18.10 WITA, Soraya diamankan di sebuah restoran di dalam Beachwalk dan langsung dibawa ke Kejati Bali. “Tanpa perlawanan, sekitar pukul 19.00 WITA langsung diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Denpasar,” jelas Luga Harlianto.

Malam itu juga, pukul 22.00 WITA, Soraya digelandang untuk dijebloskan ke Lapas Perempuan Kerobokan Denpasar.

Pos terkait