Sari Soraya resmi berstatus terpidana kasus perusakan vila yang divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada 2018.
Luga Harlianto dalam siaran persnya menyebut Soraya menghilang sejak melakukan upaya banding.
“Terpidana Sari Soraya Ruka tidak pernah melakukan wajib lapor kepada jaksa penuntut umum,” kata Luga Harlianto di Denpasar, Bali, Senin (17/1). Dia menerangkan Soraya memang tidak ditahan sejak tahap penyidikan hingga upaya hukum dari banding maupun kasasi.
Pertimbangannya, Soraya didakwa dengan Pasal 406 KUHP dan Pasal 167 KUHP yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun dan tidak termasuk pasal pengecualian dalam Pasal 21 KUHAP.
Sari Soraya Ruka merupakan terpidana perkara perusakan yang pada tahun 2018 telah diputus bersalah oleh Majelis Hakim PN Denpasar dengan Putusan Nomor 543 /Pid.B/2018/PN Dps tanggal 22 Oktober 2018. Saat itu, terpidana Soraya melakukan upaya hukum banding dan Soraya tetap dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar dengan Putusan Nomor 64/Pid/2018/ PT DPS tanggal 20 Desember 2018.
Kemudian, terpidana mengajukan kasasi Ke Mahkamah Agung, tetapi permohonan itu ditolak melalui Putusan Nomor 1285 K/Pid/2019 tanggal 2 Desember 2019.
Dalam amar Putusan MA Nomor 1285 K/Pid/2019 tanggal 2 Desember 2019 Jo Putusan PT Denpasar Nomor 64/Pid/2018/ PT DPS tanggal 20 Desember 2018 Jo Putusan PN Denpasar Nomor 543 /Pid.B/2018/PN Dps tanggal 22 Oktober 2018, menyatakan Soraya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak perusakan.
“Dalam amar putusan tersebut menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama empat bulan,” ucap Luga. (ant/fat/jpnn/pe)






