PALUEKSPRES,KENDARI- Oknum Polisi Berpangkat Aipda berinisial AS,36, ditangkap Tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara dan menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 12,95 gram.
Oknum anggota Polres Wakatobi itu tak sendirian. Dia ditangkap bersama 4 orang rekannya yang bernama AA (31), LOZ (33), H (41) dan R (33) di salah satu hotel di Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara pada Rabu (2/2/2022) seperti dilansir JPNN.
Wakil Direktur Resnarkoba Polda Sultra AKBP Debby Asri Nugroho mengungkapkan kronologis penangkapan Aipda AS cs berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Mandonga. Berbekal informasi itu dilakukan penyelidikan oleh tim Subdit II Dit Resnarkoba Polda Sulawesi Tenggara di sekitar lokasi yang diberikan masyarakat.
“Hasil penyelidikan, tim berhasil menangkap oknum polisi bersama seorang wanita berinisial AA di dalam hotel,” beber AKBP Debby kepada JPNN.com, Jumat (4/2/2022).