Polisi lalu melakukan pengembangan dan kembali ditemukan pelaku LOZ di Kapal Motor (KM) Bunda Maria dengan barang bukti sebanyak 29 saset diduga sabu-sabu yang akan dibawa ke Kabupaten Wakatobi untuk diedarkan.
“Pengembangan selanjutnya, tim berhasil mengamankan dua pelaku bernama H dan R dengan barang bukti sebanyak satu saset diduga sabu-sabu,” ungkap eks Kapolres Muna itu.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, para pelaku langsung digiring ke Mapolda Sultra.
Kelima pelaku itu bakal dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman maksimal seumur hidup atau dipenjara 20 tahun,” sebutnya. (mcr6/jpnn/pe)






