Zulpan mengungkit pernyataan Arteria pada saat rapat dengar pendapat antara Anggota Komisi III DPR dengan Kejaksaan Agung. Kata dia, itu merupakan sebuah rapat resmi yang harus menggunakan bahasa resmi, yaitu bahasa Indonesia.
“Dalam hal ini juga diatur dalam Pasal 33 Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara di antaranya bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi,” tuturnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan protes terhadap Jaksa Agung ST Burhanuddin lantaran ada Kepala Kejaksaan Tinggi yang menggunakan bahasa Sunda saat rapat dengan anggota dewan.
Arteria khawatir apabila rapat menggunakan bahasa daerah, maka komunikasi tidak lancar. Karena tidak menutup kemungkinan ada anggota dewan yang tidak mengerti bahasa Sunda. Sehingga Arteria dengan tegas meminta agar Jaksa Agung ST Burhanuddin mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi tersebut.
Namun karena terjadi polemik dan protes, Arteria Dahlan akhirnya menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Kata dia, tidak ada maksud melukai masyarakat Sunda. (jp/pe)






