PALUEKSPRES, JAKARTA- Polda Metro Jaya menyatakan bahwa kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Anggota Komisi III DPR dari PDIP Arteria Dahlan tidak dapat diproses, sebab tidak memenuhi unsur tidak pidana.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan keputusan itu diambil setelah Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara secara bersama-sama dengan para ahli, termasuk juga telah memeriksa saksi.
“Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan gelar dengan para penyidik dan ahli pidana bahasa dan ahli hukum bidang UU ITE,” ujar Zulpan kepada wartawan, Sabtu (5/2/2022) seperti dilansir jawapos.
“Berdasarkan pendapat ahli dan pendalaman penyidik, Polda Metro Jaya, maka pendapat saudara Arteria Dahlan dalam persoalan ini tidak memenuhi unsur perbuatan ujaran kebencian dan SARA yang diatur dalam Pasal 28 ayat 2 UU nomer 19 tahun 2016 tentang ITE,” tambahnya.
Zulpan menjelaskan, alasan pihak kepolisian tak bisa memidanakannya karena politikus PDIP itu karena adanya hak imunitas sebagai anggota DPR. Hal itu merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3.
Zulpan membeberkan, merujuk pada Pasal 1 UU MD3 tersebut, menyatakan anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan atau pendapat yang dikemukakan baik secara lisan ataupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.
“Sehingga terhadap saudara Arteria Dahlan dapat disampaikan tidak dapat dipidanakan,” ungkapnya.