Minggu, 5 April 2026

Warga Keluhkan Sudah Seminggu Sampah tak Diangkut di Perdos Untad, Kabid DLH: Tugas Angkutan Sampah Warga Ada di Kelurahan

DLH Kota Palu mengerahkan 12 Personil TRC ADIPURA untuk melakukan pembersihan bahu jalan dan rumput liar di area Jembatan Lalove Kelurahan Nunu Kecamatan Tatanga Kota Palu Hari Rabu 26/01/2022/ foto: Facebook/DLH Kota Palu

Warga sempat mengikuti rapat dengan Lurah Tondo. Lurah melarang pengangkutan sampah swadaya warga sejak 1 Februari 2022. Sejak itu sampah swadaya warga perdos tak diangkut. “Sementara armada angkutan sampah dari walikota juga tak bekerja,” keluh Tasrief.

Ironisnya, para pengangkut sampah swadaya yang selama ini bekerja jadi berhenti dan mereka kembali memulung sampah.

Menurut Tasrief semestinya Dinas Lingkungan Hidup Kota Palu memahami, bila di suatu kompleks perumahan pengangkutan sampahnya sudah dikelola secara mandiri dibiarkan berlaku dan beri waktu untuk alih kelola ke Pemkot.

“Tidak serta merta dihentikan. Pemkot juga harus pahami jika sumberdaya mereka terbatas. Sudah begitu pengendalian pengangkutan sampah belum optimal,” tandasnya.

Tasrief menilai perlu ada kebijakan Pemkot untuk pengelolaan sampah swadaya seperti di Perdos. “Mereka merusak sistem yang sudah terbangun lebih lima tahun. Dampaknya saat ini banyak tumpukan sampah di pinggir rumah,”keluhnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah (Kabid PS) DLH Kota Palu, Hisyam Baba mendapat informasi dari Lurah Tondo bahwa masalah sampah yang ada di perumdos sudah tertangani sejak kemarin, Selasa (8/2/2022). “Sudah diantisipasi oleh armada Kelurahan Tondo,” ujarnya ketika dikonfirmasi wartawan Rabu (9/2/2022).

Menurut Hisyam Baba bahwa selama ini sampah di Perdos memang selalu tertangani.

“Saran kami ke depan seandainya mau melaporkan keterlambatan pengangkutan sampah harus dilampirkan dengan foto-foto dan penjelasan, hari apa, tanggal berapa, foto-foto itu diambil supaya kami bisa sampaikan ke kelurahan setempat apabila ada keterlambatan pengangkutan sampah,” ujar Hisyam Baba saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (9/2/2022).

Kedua, kata dia, memang Pemkot Palu melalui DLH Kota Palu membentuk Satgas Adipura di tingkat Kecamatan dan Kelurahan. Tapi tugas satgas Adipura itu kata dia, untuk mengawasi sampah liar, rumput liar, drainase yang tersumbat, material yang berserakan di jalan maupun kondisi pohon yang dapat membahayakan orang.

Satgas ini selanjutnya berkoordinasi dengan Camat dan Lurah setempat untuk menindaklanjuti masalah-masalah yg ditemukan di lapangan.

“Jadi Satgas Adipura Kecamatan dan Kelurahan yang dibentuk oleh Pemkot Palu itu bukan untuk mengangkut sampah warga,” tandas Hisyam.

Yang bertugas mengangkut sampah warga adalah Armada sampah Pick Up yang ada di Kelurahan masing-masing, ujarnya.

Editor: Anita Anggriany