Dalam sebuah berita, Pemda Poso sendiri hanya mendapatkan Pajak Air Permukaan dari Bukaka atau Poso Energy hanya 9,5 miliar tahun 2020. Nilai Penghitungan Air (NPA) kata Abraham adalah Rp 100 per-kwh. Karena ketentuan tarif hanya 10 persen, maka per-kwh nilainya Rp10. Berdasarkan tarif itu pada tahun 2020 lalu PT Poso Energy membayar pajak air permukaan sebesar Rp9,5 miliar lebih.
Sementara bila dibandingkan dengan PT Vale lewat 3 PLTA nya dengan kapasitas hanya 315 MW, bayar pajak air US$ 5 juta untuk tahun 2015.
Sementara IMIP lebih rendah lagi pajaknya, hanya membayar puluhan juta saja untuk tahun 2020.
Perlu saya tegaskan kembali, bahwa dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah, Pasal 2 jenis Pajak Provinsi terdiri atas Pajak Air Permukaan (Ayat 4). Dalam Pasal 1 point 17 disebutkan: “Pajak Air Permukaan adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemantaan air permukaan”.
Oleh karena itu, saya mendesak:
Pertama, Pemprov Sulteng harus tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang dalam operasionalnya menggunakan Air Permukaan, bahkan sangat rakus air tapi pajak yang dibayarkan tidak seberapa atau malah tidak patuh membayar Pajak Air Permukaan. Pemerintah harus memeriksa kembali semua Smelter-smelter Nikel yang telah beroperasi dan menggunakan air permukaan. Apakah mereka sudah benar dalam pembayaran pajak Air Permukaan, apakah patuh dalam pembayaran pajaknya, apakah angka yang dibayarkan dengan penggunaan air permukaan sudah sesuai.






