Kedua, Pemprov Sulteng termasuk harus tegas kepada perusahaan-perusahaan Minyak dan Gas Bumi yang ada di Sulteng, seperti PT Donggi Senoro Liquefied Natural Gas (DSLNG) di Banggai. Periksa kembali kepatuhan mereka terhadap pembayaran Pajak Air Permukaan.
Ketiga, Pemprov sudah harus menghitung ulang besaran pajak yang ada saat ini, jangan sampai pemerintah dirugikan. Harus ada perubahan Perda atau Pergub tentang Pajak Air Permukaan yang terkini dengan menggunakan angka terkini, belajar dari pendapatan yang didapatkan Pemprov Sulsel dari PT Vale.
Keempat, Pemprov Sulteng harus segera menyelesaikan masalah yang terjadi saat ini, seperti tenggelammnya persawahan dan lahan penggembalaan ternak milik masyarakat. Harus ada penyelesaian untuk jangka panjang, agar masyarakat tidak dirugikan berkali-kali. ***
Palu, 25 Februari 2022
(Advokat/Mantan Koordinator KontraS Sulawesi/Anggota Individu WALHI Sulteng)






