Dari retribusi sampah ini juga merupakan jalan pemerintah untuk semakin meningkatkan dana insentif bagi seluruh RT dan RW.
Tahun 2021 lalu Pemerintah Kota Palu telah menaikkan dana insentif bagi RT dan RW menjadi Rp 300 ribu per bulan.
Kemudian tahun 2022 ini Pemkot Palu akan kembali menaikkan insentif RT dan RW naik ke Rp500 ribu per bulan. Selain itu, Pemkot Palu juga akan kembali menaikkan insentif petugas Padat Karya.
Kemudian pengadaan mobil pikap pengangkut sampah untuk wilayah Kecamatan Palu Utara dan Tawaeli rencananya tahun ini akan masuk.
“Jadi sesungguhnya dana retribusi sampah ini akan kembali lagi buat masyarakat,” katanya.
Dia mengungkapkan, dana retribusi sampah yang diterima oleh Pemkot Palu pada tahun 2021 kurang dari Rp 1 miliar.

“Retribusi sampah di Provinsi Gorontalo mau Rp14 miliar. Kenapa begitu? karena pola ini. Jadi pola ini harus dilakukan,” tuturnya seperti dikutip dari Sultengterkini.id
Untuk itu Wali Kota Hadi mengimbau seluruh warga agar tidak membuang sampah di tempat lain.
“Sampah dari rumah tidak boleh lagi dibuang kemana-mana, cukup diletakkan di depan rumah dalam kantong plastik, setelah itu petugas sampah wajib kemudian mengambil sampah tersebut,” katanya
Para petugas pengangkut sampah itu akan mengabsen, rumah warga yang sudah dan belum mengeluarkan sampahnya.
Bagi warga yang tidak mengeluarkan sampahnya dalam sebulan, dapat ditengarai bersangkutan membuang sampah di tempat lain.






