Rabu, 30 September 2026

Pemkot Palu Akan Menarik Retribusi Sampah Mulai dari Rp10 Ribu Hingga Rp35 Ribu

Wali Kota Palu Hadianto Rasyid saat menerima aspirasi melalui pertemuan rutinnya dengan warga kali ini dari Kelurahan Mamboro/ Foto: Humas Pemkot Palu/ PaluEkspres

Ketika sampahnya ditengarai dibuang di tempat lain kata dia, maka yang bersangkutan akan dikenakan denda sebesar Rp 2,5 juta.

“Jadi berpikir mau bayar yang Rp 10 ribu atau bayar Rp 2,5 juta, mau bayar Rp 35 ribu atau mau bayar Rp 2,5 juta. Memang masalah adil itu juga relatif,” tutur walikota.

Sebelumnya, sejumlah warga yang hadir mengeluhkan masalah sampah saat pertemuan dengan Wali kota. Warga yang hadir rata-rata didominasi ketua RT dan RW di Kelurahan Mamboro.

Warga berfoto bersama dengan Wali Kota Hadianto Rasyid setelah pertemuan tersebut/ foto: Humas Pemkot Palu

Dalam pertemuan ini juga Wali Kota memberikan kesempatan kepada Kelompok Ternak Lele Kelurahan Mamboro. Mereka meminta Pemkot Palu membantu menyediakan bibit ikan bermutu.

Wali Kota Hadi berjanji akan melihat langsung tempat perkembangbiakan ikan Lele tersebut.

Dengan begitu, dia dapat memperkirakan jumlah bibit ikan Lele yang diberikan melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palu.

“Memang ada persiapan bibit di dinas, nanti saya melihat apakah ini bisa dipakai untuk empat kelompok. Nanti akan kami kunjungi,” katanya.(aaa/PaluEkspres)

302 Found

302

Found

The document has been temporarily moved.