Ketika sampahnya ditengarai dibuang di tempat lain kata dia, maka yang bersangkutan akan dikenakan denda sebesar Rp 2,5 juta.
“Jadi berpikir mau bayar yang Rp 10 ribu atau bayar Rp 2,5 juta, mau bayar Rp 35 ribu atau mau bayar Rp 2,5 juta. Memang masalah adil itu juga relatif,” tutur walikota.
Sebelumnya, sejumlah warga yang hadir mengeluhkan masalah sampah saat pertemuan dengan Wali kota. Warga yang hadir rata-rata didominasi ketua RT dan RW di Kelurahan Mamboro.

Dalam pertemuan ini juga Wali Kota memberikan kesempatan kepada Kelompok Ternak Lele Kelurahan Mamboro. Mereka meminta Pemkot Palu membantu menyediakan bibit ikan bermutu.
Wali Kota Hadi berjanji akan melihat langsung tempat perkembangbiakan ikan Lele tersebut.
Dengan begitu, dia dapat memperkirakan jumlah bibit ikan Lele yang diberikan melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palu.
“Memang ada persiapan bibit di dinas, nanti saya melihat apakah ini bisa dipakai untuk empat kelompok. Nanti akan kami kunjungi,” katanya.(aaa/PaluEkspres)






