Pasal 16
Ayat (1) disebutkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan dalam pasal 9 ayat (1) huruf b, dan
ayat (3) huruf a dikenakan sanksi administratif berupa
a. Teguran tertulis dan
b. Penundaan pelayanan publik di kelurahan.
Ayat (2), pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a dan c,
ayat (2) dan ayat (3) huruf b, huruf c, dan huruf d, Pasal10, Pasal 11, dan Pasal 12 dikenakan sanksi administratif berupa;
a. Teguran tertulis.
b. Dipublikasikan pada media.
c. Pemberhentian sementara dari kegiatan usahanya,
d. Denda dan
e. Pencabutan izin.
Sedangkan pada ayat (3) pasal 16, denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d paling banyak sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Lalu pada ayat (4), sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a,
huruf b, dan huruf d dikenakan bagi perorangan.
Dan ayat (5) sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan bagi tempat usaha.
Pasal 17.
Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Wali Kota ini dengan penempatannya dalam berita daerah Kota
Palu.
Ditetapkan di Palu pada tanggal 5 April 2017 oleh Wali Kota Palu Hidayat.(*/pemkot).