Rabu, 2 September 2026

Pemkot Palu Optimalkan Perwali Penyelenggaraan Kebersihan. Warga Wajib Tahu

Wali Kota Palu H Hadianto Rasyid/ Foto: Pemkot Palu/ PaluEkspres

Pasal 2
Penyelenggaraan kebersihan berlandaskan pada asas manfaat, adil, merata, kebersamaan dan kekeluargaan serta kelestarian lingkungan hidup.

Pasal 3
Penyelenggaraan kebersihan bertujuan menciptakan lingkungan yang bersih, sehat dan indah melalui keterpaduan tanggung jawab antara
Pemerintah Daerah dan masyarakat.

Pasal 4
ruang lingkup dalam Peraturan Wali Kota ini meliputi:

a. Tanggung jawab Pemerintah Daerah dan masyarakat;
b. Kewajiban dan larangan;
c. Pembinaan dan pengawasan; dan
d. Penghargaan dan sanksi administratif.

Pasal 5

Penyelenggaraan kebersihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dan masyarakat.

Pasal 6
Tanggung jawab pemerintah daerah dalam penyelenggaraan kebersihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi :

a. Penyediaan gerobak sampah, mobil pengangkut sampah serta sarana dan prasarana pengelolaan kebersihan lainnya;
b. Penyediaan dan pengaturan TPS dan TPA yang memadai;
c. Membersihkan jalan utama dalam Wilayah Kota Palu, lapangan terbuka khusus, taman kota serta fasilitas umum tertentu;
d. Pengangkutan sampah dari TPS ke TPA.
e. Pemanfaatan dan/atau pemusnahan sampah dengan cara yang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

f. Pembinaan kepada masyarakat mengenai pengelolaan kebersihan yang dilakukan oleh Camat dan Lurah.

Pasal 7

Tanggung jawab masyarakat dalam melaksanakan penyelenggaraan kebersihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi:

a. Membersihkan halaman dan lingkungan sekitarnya sampai dengan bahu jalan;
b. Pemilahan, pengemasan, dan pengumpulan sampah menurut jenisnya di tempat sampah;
c. Pengangkutan sampah dari sumbernya ke TPS yang telah ditentukan;dan
d. Pemeliharaan kebersihan di lingkungannya baik orang atau badan, secara sendiri maupun gotong royong.

Pasal 8.

Pengumpulan dan pengangkutan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dan huruf c dari permukiman ke TPS dapat dikoordinir oleh ketua RT dan/atau ketua RW.

Kemudian Pasal 9 berbunyi antara lain.

(1). Setiap orang wajib :
a.Berpartisipasi secara aktif dalam menjaga kebersihan dan keindahan
fasilitas umum /ruang publik.

b.Membersihkan dan menjaga kebersihan lingkungan tempat tinggal yang meliputi halaman, drainase sampai dengan bahu jalan; dan

c.Membuang sampah ke TPS mulai pukul 18.00 sampai dengan pukul 06.00 wita.

(2) Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah sampah rumah tangga meliputi sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari
dalam rumah tangga yang tidak termasuk tinja, bangkai hewan, sampah spesifik dan pangkasan atau tebangan pohon.

(3) Setiap tempat usaha wajib dan bertanggung jawab:

a. Membersihkan halaman, drainase sampai dengan bahu jalan di lingkungan tempat usahanya.

b. Menyediakan tong sampah tertutup di depan tempat usahanya dan membuang ke TPS sesuai jadwal yang ditetapkan.

c.Menjaga kebersihan tempat usahanya setiap hari (1 x 24 jam);dan

d. Menanam minimal 1 (satu) pohon pelindung di halaman depan khusus untuk rumah toko.

Pasal 10.

(1) Setiap orang atau badan sebagai pemilik/penanggung jawab halaman
(kintal) kosong wajib untuk melakukan pembersihan, pemagaran dan pengecetan sehingga tidak tembus pandang, khususnya di jalan
protokol.

Pengalaman Pengguna Game Penghasil Saldo DANA Lebih Cepat Adaptif Dan Efisien Dibawa Oleh Inovasi Teknologi
Pergeseran Mutu Produksi Kosmetik Terdeteksi Lebih Akurat Berkat Aliran Data Langsung
Pengalaman Pengguna Semakin Responsif Adaptif Dan Efisien Berkat Perkembangan Teknologi Modern
Momentum Tetap Terarah Dan Terkendali Dipertahankan Melalui Taktik Mode Pemburu Sic Bo Live
Keputusan Tetap Terukur Dalam Game Online Dipertahankan Melalui Pengelolaan Modal Cerdas
Kapitalisasi Pasar Dan Inovasi Kasino Online Berubah Di Tengah Disrupsi Teknologi Modern
Strategi Baru Untuk Meningkatkan Keunggulan Kompetitif Dibuka Melalui Business Model Canvas Mahjong Ways
Kualitas Sistem Mahjongways Kasino Online Dipahami Melalui Identifikasi Nilai Pembayaran Game Penghasil Saldo DANA
Perspektif Baru Dalam Menganalisis Perkembangan Mahjong Ways Dibuka Melalui Modernisasi Strategi
Kasino Menjadi Studi Sistem Informasi Bagi Mahasiswa Melalui Pelatihan Enterprise Architecture
Mahjongways Kasino Online Dijadikan Acuan Strategi Marketing dalam Lingkungan Pemerintahan
Keamanan Informasi Jadi Fondasi Utama Layanan Konsultasi Kosmetik Berbasis Teknologi
Teknologi Pemantauan Membantu Mengukur Frekuensi Pembayaran secara Lebih Objektif dan Terukur
Kajian Statistik Pola RTP Menyoroti Perkembangan Teknologi Neural Sintetis Regulatoris
Simulasi Statistik Membuka Pendekatan Baru Memahami Mahjong Game Sungai Penuh secara Terukur
Statistik Objektif Membantu Membaca Pola Mahjong Game Sungai Penuh dengan Lebih Rasional
Strategi Mahjong Game Sungai Penuh Makin Terarah melalui Pendekatan Statistik Modern
Pendekatan Data Objektif Membantu Mengkaji Mahjong Game Saldo DANA Sungai Penuh secara Lebih Terstruktur
Mahjong Game Sungai Penuh Dikaji lewat Simulasi Statistik untuk Membaca Pola Aktivitas
Aturan Mahjong Digital dari Dua Kartu Awal hingga Penentuan Rentang Nilai Game Penghasil Saldo DANA
Pendekatan Adaptif MahjongWays Kasino Online Membantu Menjaga Keseimbangan Anggaran Hiburan
Kemunculan Simbol Unik MahjongWays Kasino Online Perlu Dibaca Secara Lebih Rasional
Mahjong Ways Menarik Minat Pemain di Tengah Ketatnya Persaingan Game Digital
Pengaturan Tempo MahjongWays Kasino Online Tidak Menentukan Munculnya Kombinasi Khusus
Starlight Princess Kembali Merebut Perhatian Pemain MBG Berkat Daya Tariknya
Membaca Pola Mahjong Ways dan Tren Permainan Lewat Data Saldo DANA Terbaru
Disiplin Mental MahjongWays Kasino Online Membantu Mencegah Keputusan Finansial yang Terlalu Impulsif
Mengenal Sweet Bonanza sebagai Game Digital Online dengan Tema Manis yang Menarik
Rotasi Awal MahjongWays Kasino Online Bukan Tolok Ukur Kemurahan Sistem Permainan
Menelusuri Strategi Terbaik dalam Bermain Game Penghasil Saldo DANA Secara Lebih Mendalam