Pertanyaannya, bila para dosen dan karyawan ini menggugat. Mereka harus menggugat kemana dan kepada siapa..? Ke Rektor yang memberikan tugas tersebut..? Atau ke pihak kementerian yang mewajibkan untuk mengembalikan uang ke ke negara?
Supaya terdapat kejelasan, maka KPK UNTAD terus menyuarakannya. Tujuannya, agar kampus ini bersih dari oknum yang ingin meruntuhkannya. Walaupun untuk itu, personil KPK terus menerima ancaman pembunuhan hingga kini.
Terlepas dari urusan gugat menggugat ini, patut diakui betapa berat dan peliknya masalah yang dihadapi. Bayangkan, setiap dosen ini, wajib mengembalikan uang ke negara dengan angka variatif dari 10 jutaan hingga ratusan jutaan. Bahkan, diduga tembus satu milyar. Bayangkan pula, diantara mereka ini terdapat dosen dan karyawan yang telah memasuki masa pensiun. Saya melihat para kolega terpapar hutang negara ini, ada yang telah mengkalkulasi cicilan pengembalian disesuaikan dengan umur pensiunnya. Miris sekali. Tapi, mau apalagi?
Walaupun begitu, kita harus merunut kejadiannya untuk menemukan aktor yang paling bertanggung jawab. Kita pasti temukan bahwa semua proses ini bermula dari perubahan status Universitas Tadulako menjadi Badan Layanan Umum (BLU). Di status ini ada kelonggaran tata kelola yang cenderung lebih mandiri. Namun, perlu dicatat bahwa kemandirian ini tidak serta merta identik dengan kebebasan untuk menentukan segala hal berdasarkan maunya sendiri. Ada sejumlah perangkat hukum tentang tata kelola BLU sebuah Universitas yang wajib dipatuhi. Dan, di sinilah duduk masalahnya.
*****






