Inovasi daerah, katanya merupakan bentuk pembaruan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pembaruan dapat dilakukan melalui amati, tiru, dan modifikasi.
“Jika hanya sebatas amati lalu tiru, maka kita baru sebatas replikasi. Tapi kalau sudah melakukan modifikasi atau pembaruan, maka itulah esensi dari inovasi,” ungkapnya.
Ia menekankan bahwa inovasi itu lahir dari ide dan pikiran. Jadi pikirkan setiap masalah, lalu carikan solusinya, jika solusi itu merupakan penyelesaian masalah yang belum pernah dilakukan oleh orang lain atau pihak lain, maka itulah inovasi.
menurut Sekkot Irma, hasil penilaian indeks inovasi daerah nasional tahun 2021, memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Palu dengan predikat inovatif, maka pada tahun 2022, Pemerintah Kota Palu menargetkan peningkatan predikat ke sangat inovatif.
“Target ini, bukan hal yang mustahil dicapai, tapi bisa digapai, asalkan seluruh opd harus melakukan inovasi,” tambahnya. (aaa/PaluEkspres)