PALUEKSPRES, MORUT – Ketua Nusantara Corruption Word (NCW) Sulawesi Tengah, Anwar Hakim meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) menelusuri kasus Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Morowali Utara (Morut) terkait dugaan penyalahgunaan wewenang, yang mana tindakannya telah bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014.
Sebelumnya, Sekda Morut Musda Guntur merangkap PLH bupati tahun 2021 melakukan pembatalan SK pengangkatan puluhan pejabat eselon yang diterbitkan bupati defenitif, Asrar Abd Samad. Atas ulahnya itu akhirnya sekitar 89 pejabat eselon di Kabupaten Morut melakukan upaya hukum dengan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Palu.
” Dalam putusan pertama PTUN menang, begitupun putusan banding, di putusan banding malah menguatkan putusan pertama,” kata Anwar Hakim di Morut, Rabu (17/08/2022).
Artinya, pada putusan banding yang dimenangkan pemohon, pihak termohon dalam hal ini pimpinan daerah belum menerima putusan itu dan belakangan melakukan upaya kasasi, namun hingga kini putusan kasasi masih berproses di Mahkama Agung (MA) alias belum terbit putusan.
” Atas ulah Sekda Musda Guntur yang menjabat PLH bupati Morut yang membatalkan SK itu, akhirnya menyusahkan bupati terpilih DR. dr Delis Julkarson di PTUN,” tekan ketua NCW itu.
Meski belum diterima putusan kasasi PTUN dari MA, karena untuk mengisi kekosongan pejabat eselon yang ditinggalkan, bupati Morowali Utara yang terpilih melakukan asesmen terhadap pejabat yang baru meliputi tujuh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Di antaranya, Dinas PUPR, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pertanian, Bappeda, Dinas Pemudah Olahraga, BKD, BPBD, Dinas Kesehatan.
” Bupati Morut depenitif sebetulnya hanya menjalankan kewenangan untuk mengisi kekosongan jabatan para eselon dua, yang salah sebenarnya Sekda yang menjabat PLH,” katanya.
Karena pengangkatan pengisian pejabat yang kosong tersebut, Bupati Morut, DR. dr Delis Julkarson dinilai melawan hukum karena mengabaikan putusan kasasi PTUN yang masih berproses di MA di Jakarta.
Menurut Anwar Hakim, pembatalan SK yang dilakukan Musda Guntur yang berujung gugatan di PTUN merupakan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang kemudian berpotensi menimbulkan tindakan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam konteks UU no 17 THN 2003 tentang keuangan negara dan daerah.