75 Persen Kades di Parimo Kader Parpol  

  • Whatsapp
Ketua Bawaslu Parimo, Muchlis Aswad didampingi Ketua Bawaslu Sulteng, Jamrin saat menandatangani nota kesepahaman dengan Badan Kepegawaian Parimo. Foto - Aswadin/PE

PALUEKSPRES,PARIMO – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Muchlis Aswad menyebut bahwa sekira 75 persen Kepala Desa (Kades) di wilayah Parigi Moutong adalah kader Partai Politik (Parpol).

Muchlis Aswad mengatakan hal itu pada pembukaan sosialisasi hukum terkait dengan peraturan dan non peraturan Bawaslu menyangkut netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, termasuk Kepala Desa dan Aparat Desa, di salah satu Cafe di Parigi, Rabu (31/8/2022).

Bacaan Lainnya

“Beberapa hari lalu kami telah melaksanakan dua kali kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif,” kata Muchlis.

Menurut dia, hal ini sangat penting mengingat sampai hari ini hampir 75 persen kepala desa di daerah ini tergabung dalam kader partai politik. “Makanya, kenapa kami harus laksanakan kegiatannya. Supaya hal ini juga menjadi peringatan kepada kita sekalian,” ujarnya.

Selain itu, kata dia supaya peristiwa-peristiwa aneh yang terjadi pada Pemilu tahun 2019 lalu tidak terjadi lagi pada Pemilu 2024. “Hal-hal aneh yang kami maksud adalah, pada pemilihan sebelumnya dilaksanakan secara nyata. Namun, pelaksanaan Pemilu 2019 banyak kita lihat kegiatan kampanye terselubung lewat media sosial,” ungkapnya.

Karena itu, undang-undang pun menjadi sangat rumit untuk menentukan mana yang masuk kategori pelanggaran dan bukan pelanggaran.

“Kami akan laksanakan sosialisasi yang lain, harapan kami pada sosialisasi ini, agar kita bisa saling sharing,” ujarnya.

Harapannya semua yang hadir bisa memahami dan menjadikan pedoman pada kegiatan politik, terutama kepada orang yang akan  menjadi konstituen.

Ketua Bawaslu Sulteng, Jamrin, SH, MH, mengatakan, tugas dan kewenangan Bawaslu ada empat. Pertama melakukan pencegahan salah satunya dengan cara sosialisasi. Harapannya masyarakat bisa memahami apa yang dilarang dalam aturan terkait pemilu.

Kedua, pengawasan, Bawaslu harus mengawasi seluruh tahapan. Sebab saat ini sudah memasuki tahapan pendaftaran verifikasi dan faktual calon peserta pemilu.

Ketiga, penanganan pelanggaran, karena Bawaslu oleh mandat undang-undang untuk melakukan penanganan pelanggaran. Kemudian, keempat adalah penyelesaian sengketa. (asw/PaluEkspres)

Pos terkait