PALUEKSPRES,PALU- Hubungan antara Pemerintah Kota Palu dengan DPRD Kota Palu merupakan hubungan kerja yang kedudukannya sejajar dan bersifat kemitraan. Artinya kedua lembaga ini tidak saling membawahi.
Asisten Administrasi Umum Setda Kota Palu Imran Lataha, SE, M.Si mengatakan hal itu mewakili Wali Kota pada Rapat Paripurna Senin (5/9/2022).
Rapat ini membahas agenda penutupan masa persidangan caturwulan II tahun sidang 2022. Dan pembukaan masa persidangan caturwulan III tahun sidang 2022.
Selanjutnya kata dia, hubungan ini tercermin dalam proses pembuatan kebijakan daerah. Baik berupa produk hukum daerah maupun dalam merumuskan kebijakan daerah yang bersifat strategis lainnya.
Asisten III Setda Kota Palu menegaskan hubungan kemitraan ini bermakna bahwa Pemkot Palu dan DPRD Kota Palu patuh kepada hukum yang berlaku dalam membuat kebijakan daerah untuk melaksanakan amanat otonomi daerah sesuai dengan fungsi masing-masing.
Sehingga terbangun hubungan kerja yang harmonis, saling mendukung, saling memberi informasi untuk tercipta keselarasan, keseimbangan menuju kesempurnaan.
“Semangat yang pada gilirannya dapat menggerakkan etos kerja kita untuk mengoptimalkan pembangunan di kota Palu yang kita banggakan ini,”tandasnya.
Ketua DPRD Kota Palu Armin, ST memimpin rapat tersebut. Hadir Wakil Ketua I DPRD Kota Palu Erman Lakuana, Wakil Ketua II Rizal Dg. Sewang. Hadir pula perwakilan pejabat TNI dan Polri dan pejabat dari instansi lainnya.(aaa/PaluEkspres)