Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palu, pengajuan permohonan kepada Pemerintah Kota Palu untuk dapat memperbantukan Pegawai Negeri Sipil Daerah di jajaran Sekretariat Pengawas Kecamatan.
Sekretaris Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palu, M.Haritsyah menyampaikan permintaan itu kepada Sekda Kota Palu Irmayanti, S.Sos, MM saat bersilaturahim bersama staf Bawaslu, kemarin.
Sekkot menerima kunjungan Bawaslu Kota Palu di ruang kerja Sekda Kota Palu pada Kamis (5/10/2022).
Hal tersebut kata Sekretaris Bawaslu dalam rangka peningkatan kinerja dan kualitas Pengawasan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 di tingkat Kecamatan, Bawaslu Kota Palu memerlukan dukungan jajaran Sekretanat Kecamatan yang netral dan berkualitas.
Jajaran Sekretariat Kecamatan yang menduduki jabatan Kepala Sekretanat, Pemegang Uang Muka dan Staf Teknis wajib dari unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Hal inilah yang menjadi dasar Bawaslu Kota Palu mengajukan permohonan untuk dapat memperbantukan Pegawai Negeri Sipil Daerah di jajaran Sekretariat Pengawas Kecamatan.
Sekda Kota Palu menyampaikan respons baik atas pengajuan permohonan penempatan Pegawai Negeri Sipil Daerah di jajaran Sekretariat Pengawas Kecamatan.
Menurutnya, dia akan membahas permintaan tersebut terlebih dahulu dengan Walikota Palu bersama dengan Badan Kepegawaian Daerah dan SDM Kota Palu perihal penempatan PNS jadi pengawas di setiap kecamatan. (aaa/PaluEksres)