Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tengah (Sulteng) mencatat tiga orang yang mengadu karena dicatut namanya sebagai pendukung salah satu bakal calon (Balon) anggota DPD dan dimasukkan ke dalam Sistem Pencalonan (SILON) KPU.
“Sejauh ini sudah tiga orang yang mengadu namanya dicatut salah satu bakal calon anggota DPD sebagai pendukung Balon anggota DPD,” kata Komisioner Bawaslu Sulteng Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Rasyidi Bakry dihubungi media ini, Rabu (4/1/2023).
Salah satu di antara tiga orang yang mengadu itu kata Rasyidi, adalah Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kabupaten Sigi. Selain itu, ada staf security di Bawaslu Provinsi Sulteng, serta seorang lagi warga yang domisili di Kabupaten Banggai.
Baca juga : Anggota Bawaslu Sulteng Sebut Pemilu Jurdil akan Melahirkan Pemimpin Amanah
Rasyidi awalnya menyampaikan sejauh ini baru seorang yang melaporkan namanya dicatut oleh salah satu Balon anggota DPD. Tetapi beberapa saat kemudian, ia meng-update informasi tersebut menjadi tiga orang.
Sekaitan langkah yang akan ditempuh oleh Bawaslu terhadap aduan pencatutan nama tersebut, Rasyidi menjelaskan karena sifatnya masih laporan maka akan dikaji lebih dahulu.
Setelah pengkajian dilakukan dan dipastikan bahwa benar terjadi pencatutan nama, maka Bawaslu akan menempuh dua cara.
Pertama, terlebih dahulu menyampaikan saran perbaikan kepada Balon anggota DPD bersangkutan. Ke dua, Bawaslu Sulteng juga akan menyampaikan aduan pencatutan nama ini ke KPU sehingga segera dilakukan koreksi di SILON.
“Karena ini sifatnya masih laporan, maka akan dikaji dulu dan kalau dipastikan bahwa ini benar adalah pencatutan maka langkah awal yang akan dilakukan adalah kami akan menyampaikan saran perbaikan kepada Balon DPD terkait yang juga akan disampaikan kepada KPU sehingga dilakukan koreksi di Silon,” tulisnya dalam pesan whatsApp yang diterima media ini.
Sebelumnya, Bawaslu Sulteng mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan kepada Bawaslu setempat jika terdapat nama yang dicatut sebagai pendukung bakal calon DPD, Rabu (4/1/2023).
Ketua Bawaslu Sulteng Jamrin menyampaikan bahwa terkait dengan adanya pencatutan nama atau identitas pribadi yang dilakukan oleh bakal calon DPD, Bawaslu Sulteng siap menerima laporan dari masyarakat serta akan menindaklanjuti dalam proses penanganan pelanggaran.
Jika ada masyarakat merasa dirugikan yang namanya dicatut, Bawaslu juga menerima laporan kemudian akan mencermatinya dan akan menindaklanjuti dalam proses penanganan pelanggaran.
Kalau di lapangan ditemukan ada nama yang dicatut oleh bakal calon DPD, Bawaslu akan tindaklanjuti dalam proses penanganan pelanggaran dengan melakukan kajian awal.
Ketua Bawaslu Sulteng mengingatkan bahwa ada sanksi pidana dan sanksi administrasi yang akan menjerat bakal calon DPD jika terbukti melakukan pencatutan nama pemilih sebagai pendukungnya.
Saat ini penyelenggaraan tahapan pemilihan umum sudah memasuki tahapan pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dimana pada tahapan ini bakal calon DPD harus memenuhi syarat dukungan minimal pemilih agar bisa lolos ke tahapan selanjutnya.
Sehingga setiap bakal calon DPD diminta untuk mengumpulkan syarat dukungan pemilih dengan menyertakan data dan identitas dari pemilih yang bersedia memberikan dukungannya.
Dalam hal mengumpulkan identitas diri dari pemilih yang dilakukan oleh bakal calon DPD, Bawaslu Sulteng mengambil langkah pencegahan terhadap potensi pencatutan nama yang dilakukan oleh bakal calon DPD, dengan memberikan imbauan kepada masyarakat untuk melaporkan kepada Bawaslu setempat jika terdapat nama yang dicatut sebagai pendukung bakal calon DPD. (bid/paluekspres)






