Wapres Soal ASN Jadi Panitia Penyelenggara Pemilu 2024

  • Whatsapp
Wapres KH Ma'ruf Amin mengatakan tidak masalah soal kebijakan Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang membolehkan ASN menjadi panitia penyelenggara Pemilu 2024/ Foto: Biro Humas Setwapres

Wapres Soal ASN Jadi Panitia Penyelenggara Pemilu 2024. Menurut Wapres KH Ma’ruf Amin tidak masalah soal kebijakan Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang membolehkan ASN menjadi panitia penyelenggara Pemilu 2024.

Baca juga : asn-donggala-diingatkan-untuk-netral

Bacaan Lainnya

Baca juga : asn-kemenag-palu-dilantik-sebagai-pejabat-perencana

Wapres beralasan bahwa kebijakan tersebut hanya sementara. Dan untuk daerah daerah dengan keterbatasan sumber daya manusia (SDM) yang memenuhi kualifikasi sebagai panitia Pemilu, seperti daerah terdepan, terpencil, tertinggal (3T).

Baca juga : longki-minta-asn-jangan-bicara-pilkada

“Keterlibatan ASN itu memang untuk daerah daerah yang memang sulit untuk merekrut masyarakat sipil. Sehingga ketika itu ada kesulitan, maka ASN ini menjadi semacam petugas ad hoc (sementara),”ujar Wapres.

Wapres KH Ma’ruf mengatakan itu menjawab pertanyaan wartawan usai memimpin rapat Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN) di Istana Wapres, Kamis (12/01/2023) seperti siaran pers setwapres.

Baca juga : 33-provinsi-siap-ikut-lomba-debat-tingkat-sma

Alasan kedua, kata Wapres, asas netralitas juga mengikat panitia penyelenggara Pemilu. Sehingga, seorang ASN yang menjadi panitia Pemilu akan tetap terjaga kewajiban netralitasnya.

“Sebagai penyelenggara (Pemilu) kan memang harus netral. Jadi kalau (menjadi) penyelenggara itu tidak harus kemudian dia tidak netral, tetap netral, dan sifatnya juga ad hoc nanti selesai dia kembali menjadi ASN,” pungkasnya.

Baca juga : ujian-calon-pppk-parimo-dilaksanakan-di-tiga-tempat

Sebagai informasi, ASN memiliki asas netralitas yang di amanatkan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan tersebut termaktub bahwa ASN tidak boleh menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

ASN juga tidak boleh berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Mendampingi Wapres pada konferensi pers kali ini Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Anas serta Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi. (aaa/PaluEkspres)

Pos terkait