Minggu, 5 April 2026
Daerah  

Bawaslu Parimo Gandeng BPJS Ketenagakerjaan

Ketua Bawaslu Parimo, Muchlis Aswad saat menandatangani MoU bersama BPJS Ketenagakerjaan. Foto - Aswadin/Palu Ekspres.

Bawaslu Parimo Gandeng BPJS Ketenagakerjaan. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Parigi Moutong bersama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan Cabang Parigi Moutong menjalin kerjasama.

Penandatanganan kerjasama tersebut, berlangsung di salah satu hotel di Parigi, Rabu (25/1/2023).

Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Dra Anayanthy Sovianita, M.Si, mengatakan, pada pemilihan kepala daerah sebelumnya Sulawesi Tengah satu satunya Provinsi yang mendaftarkan Pengawas Tempat Pemungutan Suara atau PTPS ke BPJS Ketenagakerjaan.

“Ternyata pada saat selesai Pilkada banyak mereka yang jatuh sakit dan lainya,” kata Anayanthy.

Karena menurutnya, kerja PTPS ini juga sangat menguras tenaga. Langkah ini mendapat apresiasi Sekretaris Jenderal atau Sekjen Bawaslu RI.

“Saat itu, Sulawesi Tengah satu satunya mendaftarkan tenaga ad hoc ke BPJS ketenaga kerjaan untuk mendapat santunan,” ujarnya.

Kata dia, tujuan kerjasama tersebut tidak lain adalah untuk memberikan jaminan sosial dan perlindungan kepada seluruh tenaga ad hoc.

Sebab, perlu untuk dapat mengcover seluruh pekerja atau tenaga ad hoc di Kabupaten Parigi Moutong secara menyeluruh.

Sementara, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Parigi Moutong, Najmawati mengatakan BPJS Ketenagakerjaan merupakan program wajib pemerintah selain BPJS Kesehatan. 

Apalagi dalam instruksi Presiden terakhir nomor : 2 tahun 2021 bahwa petugas Pemilu adalah wajib ikutsertakan dalam BPJS Ketenagakerjaan.

“Terkait dengan manfaatnya, seluruh tenaga ad hoc ini sementara hanya dua program, yakni kecelakaan kerja, dan kematian.” jelasnya.

Dia menambahkan, untuk kecelakaan kerja, tentunya berhubungan dengan semua kegiatan yang menyangkut Bawaslu.” Mulai dari rumah, mengikuti kegiatan, dan kembali lagi kerumah,” ujarnya.

Sehingga, apabila terjadi risiko kecelakaan kerja akan mendapat manfaat kesehatan. Mendapat perawatan sampai sembuh di Rumah Sakit Pemerintah kelas 1 tanpa ada plafon biaya.

“Apabila terjadi meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, akan mendapatkan 48 kali upah minimum kabupaten yang di laporkan,” ujarnya.

Selain itu, juga akan diberikan manfaat bea siswa untuk 2 orang anak. Mulai dari TK sampai universitas maksimal Rp174 juta. 

Namun, jika meninggal bukan karena kecelakaan kerja, misalnya sakit, atau meninggal mendadak dan lainya akan mendapat santunan senilai Rp42 juta.(asw/PaluEkspres)