23 pemilik hak suara untuk Musyawarah Wilayah (Muswil) Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Sulteng menggugat hasil Muswil IV di Luwuk Banggai, Sulteng. Sebab, Muswil yang dilaksanakan pada 18 Februari 2023 di Hotel Estrella Luwuk dianggap prosedur serta hasil Muswil IV KKSS Sulteng cacat hukum.
Salah seorang pemegang mandat Pilar Kabupaten Sidrap, Andi Ridwan Bataraguru di hadapan sejumlah awak media, Rabu malam (1/3/2023) di Warkop Bangopi Jalan Setia Budi Kota Palu menjelaskan, 23 pemilik hak suara yang menggugat hasil Muswil KKSS Sulteng 2023 tersebut, terdiri dari 10 Badan Pengurus Daerah (BPD) KKSS Kabupaten/Kota; 12 Pilar, serta satu Badan Otonom (IWSS).
Andi Ridwan yang didampingi Ketua KKJT Akhmad Sumarling dan Sekum BPD KKSS Sigi mengungkapkan, dari total 23 pemilik suara yang menggugat hasil Muswil KKSS Sulteng 2023, sebanyak 11 pemilik hak suara sudah menandatangani surat gugatan secara kolektif yang akan diserahkan ke BPP KKSS di Jakarta. Yaitu,
Baca juga : Mencuat Suara Siluman di Pemilihan Ketua KKSS Sulteng di Luwuk Banggai
BPD KKSS Kota Palu
2 BPD KKSS Sigi
3.BPD KKSS Parigi Moutong
BPD KKSS Tolitoli
5.Pilar Enrekang
Pilar KeBugis
Pilar Soppeng
Pilar Bone (DR.Taslim Bahar)
Pilar Sidrap (Hamzah Ali)
10.Pilar Jeneponto (Andry Wahab Tahang)
Pilar Gowa (Achrul Udaya).
Sedangkan pemilik hak suara yang menandatangani surat gugatan kolektif melalui PDF dengan alasan karena lokasi domisili mereka jauh dari Kota Palu adalah;
1.DPD KKSS Poso
2.DPD KKSS Morowali Utara
3.DPD KKSS Banggai Kepulauan
4.DPD KKSS Luwuk Banggai
5.DPD KKSS Donggala
6.BPD KKSS Ampana.
Sehingga, total yang telah bertandatangan sebanyak 17 pemilik suara.
Menurutnya, pemilik suara yang menyusul akan bertandatangan karena ketuanya masih berada di luar Kota Palu dan telah terkonfimasi siap memberikan tandatangan dan stempel, adalah;
Pilar Wajo yang saat ini ketuanya masih berada di Mekkah menunaikan Umrah.
Pilar Sinjai yang saat ini ketuanya masih berada di Jakarta dalam rangka tugas dinas
Pilar Barru yang saat ini ketuanya sedang berada di Makassar
Pilar Luwu Raya posisi di Palopo
Pilar Maros
Badan Otonom IWSS,
Dengan demikian total pemilik suara yang telah bertandatangan, termasuk yang menyatakan kesiapannya untuk bertandatangan sebanyak 23 pemilik suara. Mereka secara kolektif mengajukan gugatan hasil Muswil IV KKSS Sulteng di Luwuk Banggai karena sejumlah temuan dugaan pelanggaran yang tidak sesuai AD/ART dan kecurangan yang fatal dan disengaja.
Gugatan oleh 23 pemilik hak suara menurut Andi Ridwan, kali ini lebih difokuskan pada persoalan hasil Muswil KKSS Sulteng karena fakta kecurangan penggelembungan suara.
Sebagaimana diketahui lanjutnya, pada pelaksanaan Muswil KKSS Sulteng di Luwuk Banggai, panitia pelaksana atau Steering Commite (SC) telah menetapkan pemilik hak suara untuk Muswil KKSS Sulteng 2023 sebanyak 27 suara. Rinciannya, BPD sebanyak 13 suara, BPW Pilar KKSS dengan merujuk surat edaran dari BPP KKSS, sebanyak 13 suara, serta Badan Otonom IWSS Provinsi Sulawesi Tengah sebanyak satu suara.
Kemudian, saat pimpinan sidang melakukan verifikasi, yang berhak dan sah untuk memberikan hak suara atau hak memilih sesuai surat mandat yang dimiliki dan memenuhi syarat, serta hadir pada saat Muswil di Luwuk Banggai, hanya 22 pemilik hak suara.
Rinciannya, 11 BPD karena pada saat berlangsungnya Muswil, ada 2 BPD didiskualifikasi karena memiliki mandat ganda yakni, BPD Kabupaten Tolitoli dan BPD Kabupaten Sigi.
Selanjutnya, 10 suara dari BPW Pilar KKSS dengan merujuk edaran BPP KKSS. Karena, pada saat berlangsungnya Muswil, ada tiga BPW Pilar KKSS Provinsi Sulteng yang tidak mengirimkan perwakilannya. Yaitu, BPW Pilar KKW Kabupaten Wajo, BPW Pilar KMB Kabupaten Bulukumba, dan BPW Pilar IKKG Kabupaten Gowa.
Satu suara lagi dari Badan Otonom IWSS Provinsi Sulawesi Tengah. Sehingga, total hanya 22 pemilik hak suara.
“Secara terang benderang bahwa hak suara arau hak memilih yang telah diverifikasi oleh pimpinan sidang hanya 22 suara,” kata Andi Ridwan yang merupakan ketua SC Muswil IV hasil pleno namun didepak oleh ketua BPW KKSS Sulteng.
Namun pada saat pemungutan suara sedang berlangsung, ternyata Ketua BPW KKSS Provinsi Sulawesi Tengah demisioner dan perwakilan dari BPP KKSS ikut serta memberikan hak suara atau hak memilih, sehingga keseluruhan jumlah hak suara atau hak memilih menjadi 24 suara.
Fakta kecurangan penggelembungan suara pun akhirnya terungkap setelah penghitungan suara dilaksanakan. Berdasarkan hasil perolehan suara, calon nomor urut 1, H. Tjabani memperoleh 11 suara. Calon nomor urut 2, dr. Husaema mendapatkan 7 suara. Calon nomor urut 3, Akhmad Sumarling mendapatkan 8 suara. Jumlah total menjadi 26 suara, sementara yang memberikan hak suara atau hak memilih hanya 24 suara.
“Sehingga, dengan adanya tambahan dua suara, kami sangat yakin dan percaya adanya kecurangan pengelembungan suara yang dilakukan untuk memenangkan saudara H. Tjabani dengan cara-cara yang tidak bermartabat dan merusak marwah organisasi KKSS,” ujarnya. (bid/paluekspres)






