Terkait lamanya jarak antara waktu pemusnahan dan pengungkapan, Tutut mengatakan, itu dikarenakan lokasi uji laboratorium yang cukup jauh, yakni Kota Surabaya, Jawa Timur.
Sehingga untuk pengiriman hasil pemeriksaan sabu membutuhkan waktu panjang.
“Jadi dalam pemusnahan ini kami tidak sembarang harus menunggu hasil uji lab. Setelah hasilnya ada baru kami musnahkan,” ungkapnya.
Setelah pemusnahan,lanjutnya, berkas tersangka langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan.
Ini sebagai tahapan sebelum disidangkan di – NN (46) harus berurusan dengan pihak kepolisian. Tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebesar 39,40 gram itu mengaku sudah lama menggunakan sabu.
Bahkan, lanjut Tutut, bubuk kristal itu digunakan sehari-hari untuk menambah stamina saat bekerja sebagai buruh sawit.
Barang haram itu sendiri didapatkan dari Kota Tarakan.
Menurutnya, untuk mendapatkan sabu tidak sulit juga menghubungi pemilik barang sudah bisa sampai ke tangannya.
Karena itu, ia sering memesan sabu ke pemiliknya cukup melalui telepon.
“Tapi saya menyesal atas perbuatan saya ini,” ucap warga Desa Pentian, Kecamatan Sekatak ini.
Pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) dan pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Fajar/PE)






