Jasa Raharja Bantu Kelengkapan Berkas Santunan

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, PARIGI – PT Jasa Raharja sebagai BUMN penyedia jasa asuransi kecelakaan lalu lintas, dalam salah satu fungsinya, ialah menjalankan komitmen PRIME, atau layanan terbaik kepada masyarakat, yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.

Selain memberikan santunan, PT Jasa Raharja juga turut membantu keluarga korban, dalam mengurus beberapa persyaratan berkas, sebagai syarat mendapatkan santunan kecelakaan lalu lintas.

Bacaan Lainnya

Salah satunya, PT Jasa Raharja Cabang Sulteng, melalui Penanggungjawab KPJR Parigi, mendatangi kediaman Suriani (24 tahun), korban meninggal dunia pada kecelakaan lalu lintas, yang terjadi di Jalan Trans Sulawesi Desa Sausu, pada 5 April 2017 lalu.

Setelah mendapatkan informasi, tentang adanya kecelakaan tersebut, Penanggungjawab PT Jasa Raharja Parigi Moutong, M. Akbar Faqih, bersama pihak Kepolisian langsung menuju rumah korban, untuk membantu proses kelengkapan berkas, sebagai persyaratan pencairan santunan.

“Petugas kami langsung berkoordinasi dengan polisi, dan orang tua kandung korban, Rosmiati, sebagai ahli waris. Santunan kemudian dicairkan, dengan cara ditransfer ke rekening atas nama ahli waris,” jelas Humas PT Jasa Raharja Cabang Sulteng, Arditya, melalui rilisnya, Selasa (11/4).

Komitmen memberikan layanan yang terbaik, kepada masyarakat dengan mengusung semangat PRIME tersebut, lanjut Arditya, tidak hanya diperuntukkan bagi korban meninggal dunia. Layanan cepat tersebut, juga diberikan kepada korban kecelakaan yang mengalami luka-luka.

“Korban kecelakaan lalu lintas, dan angkutan umum yang mengalami luka-luka, dan harus menjalani perawatan di rumah sakit, tidak perlu lagi memikirkan biaya perawatan. Sebab, nanti kami akan menerbitkan surat garansi leter, bahwa korban ditanggung PT Jasa Raharja. Dan biaya perawatan yang ditanggung PT Jasa Raharja, maksimal Rp10 juta,” lanjut Arditya.

Arditya juga menyampaikan, Pelayanan Prima tersebut, tidak lepas dari dukungan masyarakat, yang apabila mengetahui adanya kecelakaan atau menjadi korban kecelakaan segera menghubungi kantor polisi terdekat dan PT Jasa Raharja.

“Laporan masyarakat penting, supaya PT Jasa Raharja, dapat segera menuju ke lokasi terjadinya kecelakaan, atau mendatangi rumah sakit tempat korban dirawat,” tandas Arditya.

Pos terkait