“Sebaik apapun pelayanan elektronik itu pasti tetap bisa dicurangi orang tidak bertanggung jawab. Makanya perlu pengawasan APIP,”jelasnya.
KPK saat ini jelas Basariah fokus melaksanakan tugas pendampingan koordinasi bagi pemerintah daerah dalam rangka pencegahan korupsi terintegrasi. Tugas ini menurutnya juga bagian dari fungsi KPK yang diatur dalam UU nomor 30 tahun 2002.
“Ini prinsip pimpinan KPK jilid 4. Itu sebabnya tim Korsup kita perbesar dan tahun ini pendampingan di 21 provinsi sampai tingkat kabupaten kota,”terangnya.
Meski begitu tekan Basariah, KPK juga tetap akan melaksanakan tugas penindakan. Karena itu dia berharap, upaya pencegahan korupsi harus dilaksanakan dengan terintegrasi.
“Tim penindakan ini akan datang tanpa diketahui. Jika ada penyimpanan anggaran yang melanggar ketentuan. Mereka tidak seperti tim koordinasi,”demikian Basariah.
(mdi/Palu Ekspres)






