Bukan Cuma Divonis Delapan Tahun, Aa Gatot juga Dikenai Denda Lumayan Gede

  • Whatsapp

”Masih ada waktu, akan saya bicarakan dulu dengan pengacara,” terang dia.

Dalam sidang kemarin, Gatot Brajamusti yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut terbukti bersalah dalam dakwaan subsidernya. Dia melanggar pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bacaan Lainnya

”Berdasarkan persidangan, membebaskan terdakwa dari dakwaan primer, dan menyatakan terdakwa bersalah dalam dakwaan subsider,” ujar Ketua majelis hakim Yapi saat membacakan putusan.

Diketahui, Gatot ditangkap tim gabungan dari Polres Mataram, Lombok Barat, dan Mabes Polri. Dia diamankan bersama istrinya Dewi Aminah di Hotel Golden Tulip, Mataram Agustus 2016 lalu. Dari penggeledahan yang dilakukan kepolisian, ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.

Pengembangan kasus yang dilakukan kepolisian, semakin menguatkan keterlibatan Gatot dalam penyalahgunaan narkotika. Bukti narkotika yang ditemukan polisi di Mataram, pun diperkuat dengan temuan sabu di kediaman Gatot di Jakarta Selatan.

Selain kasus penyalahgunaan narkotika, Gatot telah dinanti sejumlah kasus lainnya. Yakni, kepemilikan senjata api dan ribuan butir peluru aktif, pelanggaran pidana atas kepemilikan satwa liar yang dilindungi, dan dugaan pelecehan seksual. Tiga kasus tersebut masih ditangani Polda Metro Jaya, di Jakarta.

(dit/r2)

Pos terkait