PALU EKSPRES, PARIGI – Untuk ikut serta dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) yang akan dilaksanakan pada 2019 mendatang, para Kepala Desa (Kades) yang akan mendaftar sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) harus mundur dari jabatannya terlebih dahulu.
“Kami juga telah menyurat kepada seluruh Camat yang ada di Parigi Moutong agar para Kades yang akan mencalonkan diri sebagai Bacaleg, baik ke Kabupaten, Provinsi ataupun ke Pusat, agar dibuat surat pengunduran dirinya,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Parimo, MS. Tombolotutu kepada Palu Ekspres, di ruang kerjanya Kamis (19/7/2018).
Dia mengatakan, saat ini tidak ada lagi yang namanya cuti sementara untuk ikut sebagai Bacaleg pada Pileg 2019, tetapi harus sudah diberhentikan secara permanen. Hal ini juga bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan jabatan.
Sehingga saat ini, Ia berharap agar supaya para Kades yang ingin mendaftar Bacaleg segera menyerahkan surat pengunduran diri ke Bupati serta tembusan ke pihak Kecamatan dan DPMD. Selanjutnya, pihak Kecamatan mengusulkan pejabat sementara untuk menduduki jabatan kades yang mengundurkan diri tersebut.
Ia menjelaskan, yang bisa menduduki posisi sebagai Kades sementara yaitu, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengetahui tentang urusan pemerintahan. Seperti, Sekdes yang sudah PNS atau kaur Pemerintahan, serta Kaur lainnya yang sudah berstatus PNS di kantor Kecamatan setempat.
“Jadi semua itu tergantung dari camat, siapapun yang akan dia tunjuk. Setelah itu, baru menunggu persetujuan dari pak bupati untuk diperoses sebagai pengganti,” ujarnya.
Ia menambahkan, saat ini pihaknya belum mengetahui siapa saja Kades yang akan mendaftar sebagai Bacaleg. Namun yang sudah melaporkan kepihaknya baru dua Kades yang akan mendaftar Bacaleg yaitu, Kades Kasimbar Selatan dan Kades Baliara.
“Sebenarnya, untuk Kades Kasimbar selatan tak perlu lagi melapor ke Kami ataupun ke KPU, sebab masa jabatannya sudah berakhir, karena hanya Kades aktif saja yang dimintai persyaratan pengunduran diri dari KPU,” jelasnya.
(asw/palu ekspres)






