Minggu, 5 April 2026
Daerah  

Sengketa Pilgub Sulteng di Parimo Dimediasi

FOTO BERSAMA -Kordiv sengketa Bawaslu Parimo, Muhammad Rizal foto bersama Panwascam Torue. Foto : ASWADIN/PE

PALU EKSPRES, PARIMO– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) melakukan mediasi penyelesaian sengketa antarpeserta pemilihan antara pasangan calon (Paslon) 01 dan 02.
Mediasi tersebut dilaksanakan oleh jajaran addhock panitia pengawas kecamatan (Panwascam) Torue, dengan menghadirkan kedua bela pihak yang bersengketa, Selasa malam (14/10/2020).
Koordinator Divisi Sengketa Bawaslu Parimo, Muhammad Rizal mengatakan, berdasarkan UU 10 tahun 2016 dan Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Berdasarkan aturan itu, serta kami berikan mandat kepada jajaran bawah untuk menyelesaikan persoalan antarpeserta,” ujarnya.
Penyelesaian sengketa pada pemilihan ini kata dia, Parigi Moutong merupakan kabupaten pertama di Sulawesi Tengah yang memediasi sengketa antarpeserta pemilihan.
Hal itu sebagaimana laporan yang dimasukkan oleh tim paslon 02 sebagai pemohon dan termohon paslon 01. Laporan yang dimasukkan katanya, berupa baliho termohon menutupi spanduk pemohon yang terpasang bagian pagar milik warga.
Dalam penyelesaian itu terangnya, kedua belah pihak berdamai, kemudian pihak termohon diperintahkan untuk memindahkan baliho agar tidak menghalangi sapanduk yang lebih dahulu terpasang di tempat itu.
Proses penyelesaian sengketa tambahnya, dilakukan selama tiga hari, terhitung sejak adanya laporan yang masuk ke pihaknya.
“Kami melakukan sidang cepat untuk menyelesaikan persoalan yang bersengketa baik paslon 01 dan paslon 02,” ujarnya. (asw/palu ekspres)