Senin, 6 April 2026
Daerah  

DPRD Sigi Ingatkan TAPD Percepat RAPBD 2021

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sigi dipimpin oleh Ketua DPRD Sigi Mohammad Rizal, Senin (9/11/2020), di ruang paripurna DPRD Sigi. Foto: istimewa

PALU EKSPRES, SIGI-DPRD Kabupaten Sigi menggelar rapat paripurna dalam rangka penjelasan Bupati Sigi dan pengantar nota keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)  Kabupaten Sigi, tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021, Senin (9/11/2020).

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sigi dan diikuti oleh anggota DPRD dan para pejabat Pemda Kabupaten Sigi.

Ketua DPRD Sigi Mohamad Rizal mengatakan, sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 serta Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun anggaran 2021, bahwa batas waktu pengambilan keputusan terhadap APBD adalah sebulan sebelum tahun anggaran dimulai, yang berarti pada akhir November 2020. “Untuk itu sekadar mengingatkan kepadaTAPD agar perlu memaksimalkan kinerja OPD, untuk segera mempercepat proses peng-inputan dan penyusunan rancangan APBD tahun anggaran 2021,”kata Rizal.

Pada prinsipnya DPRD Kabupaten Sigi kata Rizal,  sangat memaklumi tingkat kesulitan dari TAPD dan OPD dalam penyusunan RAPBD 2021, mengingat masa transisi dari regulasi lama ke regulasi baru.

Untuk itu lanjutnya, pimpinan mengusulkan kepada paripurna dengan mempertimbangkan efisiensi waktu, bahwa untuk rangkaian jadwal pembahasan APBD tahun anggaran 2021 dengan agenda, masing-masing penjelasan Bupati dan nota keuangan RAPBD tahun anggaran 2021 dijadwalkan pada hari Senin, 16 November 2020. Selanjutnya, pandangan umum fraksi-fraksi atas nota keuangan RAPBD tahun anggaran 2021 dan jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap RAPBD tahun anggaran 2021 dijadwalkan pada hari Selasa, 17 November 2020. (mg4/palu ekspres)