PALU EKSPRES, PARIMO– Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sayutin Budianto, mengingatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) mengenai penggunaan dana penanganan Covid-19 senilai kurang lebih Rp 30 miliar.
Hal itu diingatkan karena ada rencana pemerintah setempat melalui Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pengendalian Covid-19 Parimo untuk pengadaan alat Polymerase Chain Reaction (PCR).
Menurutnya, pengadaan alat PCR tersebut, Pemerintah Kabupaten harus berhati-hati terkait harga alat PCR, agar tidak main-main dengan penentuannya. Karena, seluruh masyarakat mengetahui berapa harga alat tersebut.
“Dana Covid-19 mendapat pengawasan ketat, tidak hanya DPRD saja, melainkan beberapa lembaga lainnya termasuk Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri,” ujar Sayutin di Parigi, Kamis (4/2/2021).
Pengelolaan dana tersebut katanya, untuk kepentingan penanganan dan pencegahan virus corona, yang hingga kini penyebarannya semakin tinggi.
Ia menambahkan, dana Covid-19 saat ini sudah melekat di masing-masing OPD. Di antaranya, di Dinas Kesehatan yang tahun sebelumnya, anggaran itu masih terdapat sisa dan diakomodir pada tahun ini.
“Dana yang kemarin itu sudah bergeser pada anggaran perubahan. Dan sudah ada di dinas terkait, kegiatan untuk Covid-19 sudah menjadi standar prosedur dan harus dilakukan,” ujarnya. (asw/palu ekspres)






