Sabtu, 8 Agustus 2026
Daerah  

Akhirnya, Siti Aisyah Resmi Jadi Tersangka Penistaan Agama

LOMBOK, PE – Siti Aisyah, pendiri Rumah Mengenal Al-Qur’an (RMA) yang dilaporkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) NTB resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit I Ditreskrimum Polda NTB.

Penetapan tersangka ini sekaligus menegaskan sikap kepolisian yang serius dalam menangani kasus ini. “Pendiri RMA Siti Aisyah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik,” ujar Kabid Humas Polda NTB AKBP Tribudi Pangastuti seperti ditulis Radar Lombok, Kamis (23/2).

Dikatakannya, penetepan tersangka ini melalui gelar perkara  oleh penyidik. Hasilnya, sudah cukup bukti untuk menetapkan Siti Aisyah selaku pendiri RMA sebagai tersangka. “Gelar perkaranya sudah dilakukan penyidik. Yang bersangkutan sudah dinyatakan sebagai tersangka,”  katanya.

Penyidik juga sudah mengantongi beberapa barang bukti. Antara lain, selebaran ajaran yang disebarkan oleh Siti Aisyah. Kemudian pamplet ataupun uang yang digunakan. Ada juga server komputer milik RMA yang digunakan untuk menyebarkan ajarannya melalui media sosial.

Sementara itu, mengenai status anak dari Siti Aisyah yaitu Lutfi yang membantu menyebarkan pemahaman RMA ini,  Tribudi memastikan, sampai  saat ini dalam kapasitasnya sebagai saksi.

“Tersangkanya cuma Aisyah saja, ada atau tidaknya penambahan tersangka. Itu nanti menunggu hasil pemeriksaan dari tersangka yaitu Siti Aisyah. Apakah menemukan fakta dalam mendukung kegiatan ibunya atau tidak,”  jelasnya.

Aisyah sendiri seperti yang diagendakan kepolisian akan dimintai keterangannya sebagai tersangka pada hari Jumat mendatang (24/2). Pemeriksaan ini disebutkan pertama kali sejak menyandang status sebagai tersangka.

“Nanti akan dipanggil dan dimintai keterangannya sebagai tersangka pada hari Jumat (24/2). Itu sudah diagendakan oleh penyidik, kita tunggu saja hasil pemeriksaannya,’ ’  tandasya.

Akibat perbuatannya, Siti Aisyah terancam dijerat dengan pasal 156 KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman lima tahun penjara.

Siti Aisyah yang dikonfirmasi mengaku sudah mengetahui penetapan dirinya sebagai tersangka. Dia sudah menerima pemberitahuan dari kepolisian. ”Hanya Allah yang tahu apa yang akan terjadi nanti,” katanya.

Siti Aisyah dilaporkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) NTB ke Polda.   Wanita yang telah berumur 47 tahun itu menyebarkan ajaran Islam yang hanya mengakui Alquran, sedangkan sunnah rasul ditolak dengan dalih Alquran telah sempurna sebagai petunjuk manusia. Dia  menjalankan ajaran Islam dengan penafsirannya sendiri terhadap ayat-ayat suci Alquran. Sementara, memahami Alquran saja keilmuannya tidak memadai.

(gal/nas/JPG/PE)

Fleksibilitas Baru Dalam Pengelolaan Infrastruktur Dihadirkan Oleh Teknologi Berbasis Cloud
Efisiensi Operasional Meningkat Berkat Teknologi Analitik Modern Dengan Pemantauan Berkelanjutan
Fondasi Baru Untuk Efisiensi Operasional Terbentuk Dari Platform Digital Modern
Adaptasi Terhadap Perubahan Teknologi Dipercepat Melalui Integrasi Kecerdasan Buatan
Pengelolaan Sistem Lebih Efektif Didukung Oleh Teknologi Pemantauan Cerdas
Stabilitas Operasional Terjaga Berkat Teknologi Digital Terintegrasi Dengan Analisis Berkelanjutan
Tantangan Transformasi Digital Dihadapi Secara Efektif Melalui Infrastruktur Modern Berbasis Analitik
Kolaborasi Dan Efisiensi Operasional Diperkuat Oleh Integrasi Teknologi Berbasis Cloud
Akurasi Evaluasi Kinerja Sistem Meningkat Berkat Platform Monitoring Digital
Ketahanan Operasional Di Era Digital Meningkat Melalui Pemanfaatan Analisis Data
Optimalisasi Pola Mahjong Ways Dilakukan melalui Algoritma Probabilistik Cerdas
Dompet Digital Mengubah Kebiasaan Transaksi dalam Ekosistem Monopoly Live
Ancaman Siber Mendorong Industri Permainan Memperkuat Keamanan Infrastruktur Digital
Digitalisasi Administrasi Pangkas Waktu Verifikasi Pengguna Live Blackjack
Perilaku Pemain Modern Dikaji melalui Model Adaptasi Strategis
Media Sosial Memperkuat Hubungan Provider dengan Komunitas Penggemar Gates of Olympus
Mahjong Wins 3 Menunjukkan Pergeseran Tren Hiburan Berbasis Teknologi Modern
Analisis Distribusi Mengungkap Kendala Penayangan Crazy Time di Berbagai Wilayah
Pemetaan Digital Memperkuat Distribusi Server serta Manajemen Trafik Lightning Roulette
Peluang Baru Industri Mahjong Indonesia Muncul dari Pergeseran Perilaku Digital