PALU EKSPRES, SIGI– KPU Kabupaten Sigi melaksanakan koordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi, dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Sigi, Selasa (25/6/2021), terkait hasil rekapitulasi KPU Sigi pada 5 Mei 2021 untuk proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.
Menurut Ketua Devisi Program dan Data KPU Sigi, Rosnawaty, dua aturan yang menjadi acuan koordinasi tersebut. Pertama, Pasal 204 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam pasal tersebut menyatakan KPU Kabupaten/Kota melakukan pemutakhiran data pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap Pemilu terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan. Ke dua, Surat KPU Republik Indonesia Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021.
“Alhamdulillah hari ini KPU Kabupaten Sigi telah melaksanakan kegiatan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sigi dan diterima langsung oleh Sekretaris Dinas Dukcapil Kabupaten Sigi Ibu Nurlia, di kantor Dinas Dukcapil Kabupaten Sigi,” kata Ketua Devisi Program dan Data KPU Sigi, Rosnawaty melalui keterangan tertulis yang diterima media ini, Rabu (26/5/2021).

Ia mengungkapkan berdasarkan hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan di Kabupaten Sigi, tercatat 174.195 pemilih yang terdiri dari 88.459 pemilih laki-laki dan 85.739 pemilih perempuan. Para pemilih tersebut tersebar di 15 kecamatan.
Pada kesempatan tersebut ia juga menjelaskan jumlah pemilih baru di Kabupaten Sigi, yakni sebanyak 2.269 pemilih. Terdiri 1.119 pemilih laki-laki dan 1.150 pemilih perempuan.
“Sedangkan terhadap pemilih yang tidak memenuhi syarat, jumlah pemilih pindah masuk dan jumlah pemilih pindah keluar tidak ada,” ujarnya.
Selain koordinasi untuk penyampaian data hasil rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan hasil penetapan KPU Kabupaten Sigi periode Mei 2021 lanjutnya, juga untuk melakukan sharing informasi data dan dokumen kependudukan berkaitan dengan warga masyarakat Kabupaten Sigi yang telah melakukan perekaman dan memiliki dokumen kependudukan, untuk didata dan akan dimasukkan dalam proses rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan periode bulan Juni 2021.
“Juga untuk mendapatkan data dokumen warga masyarakat yang tidak lagi memiliki syarat karena meninggal dunia atau telah melakukan perubahan dokumen kependudukan karena pindah domisili dan proses ini akan dilakukan sepanjang tahun 2021,” ungkapnya.
KPU Kabupaten Sigi juga akan berkoordinasi dengan pihak Kapolres Sigi dan Danramil Sigi terkait pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan. Tujuannya, untuk mendapatkan data dan dokumen warga Sigi yang telah berstatus sebagai anggota TNI Polri, serta yang telah purna tugas atau pensiun. Dokumen ini nantinya akan menjadi dasar bagi KPU Kabupaten Sigi untuk melakukan proses pengecekan dan pemberian status tidak memenuhi syarat bagi warga Kabupaten Sigi yang telah menjadi anggota TNI Polri. (***/bid/palu ekspres)






