Minggu, 9 Agustus 2026
Daerah  

Kejari Parimo Hentikan Proses Kasus Penadahan Barang Curian

PALUEKSPRES, PARIMO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng), menghentikan penuntutan berdasarkan Restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif terhadap satu perkara penadahan atau menjual barang hasil curian.
Kepala Kejaksaan Negeri Parigi Moutong, Muhamat Fahrorozi mengatakan, restoratif justice berdasarkan peraturan Kejaksaan RI nomor ; 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan, karena pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana. 
“Adapun tersangka atas nama, Yuli Susilawati Lemba alias Yuli,” kata Kejari Parimo, Muhamat Fahrorozi kepada sejumlah wartawan saat konferensi pers di aula Kejari, Kamis (2/12/2021).
Permasalahan kata Fahrorozi, berawal dari tersangka Yuli menerima satu unit handphone dari terpidana Topan, lalu kemudian meminta tersangka untuk menjual handphone tersebut. Menurut dia, handphone itu milik korban bernama Siti Farma.
“Kemudian, yang bersangkutan menjual handphone tersebut ke Palu, seharga Rp 950 ribu, tersangka pun mendapat bagian dari Topan senilai Rp 100 ribu, dan uang Rp 100 ribu itu untuk kebutuhan beli susu anak tersangka,” jelasnya.
Sehingga menurutnya, korban Siti Farma mengalami kerugian sekitar Rp 2 juta. Dari pertimbangan-pertimbangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melihat bahwa pasal yang disangkakan adalah, pasal 480 ke-1 KUHP atau pasal 480 ke-2 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun, dan kerugian senilai Rp 2 juta.
“Korban dan tersangka lalu berdamai tanpa syarat. Latar belakang dilakukannya tindak pidana, karena alasan ekonomi. Keadaan sosial, adalah seorang ibu yang tidak memiliki pekerjaan tetap,” ungkapnya.
Lanjut dia mengatakan, tersangka juga merupakan tulang punggung keluarga. Karena, suaminya telah meninggal dunia, serta mempunyai tiga orang anak. Masing-masing berusia delapan, tiga, dan satu tahun.
Selain perkara penadahan tambahnya, Kejari Parigi Moutong juga menghentikan penuntutan perkara, penganiayaan dengan dua tersangka yakni, Salmia dan Rumiyanti yang dilatar belakangi cemburu. (asw/paluekspres)

Fleksibilitas Baru Dalam Pengelolaan Infrastruktur Dihadirkan Oleh Teknologi Berbasis Cloud
Efisiensi Operasional Meningkat Berkat Teknologi Analitik Modern Dengan Pemantauan Berkelanjutan
Fondasi Baru Untuk Efisiensi Operasional Terbentuk Dari Platform Digital Modern
Adaptasi Terhadap Perubahan Teknologi Dipercepat Melalui Integrasi Kecerdasan Buatan
Pengelolaan Sistem Lebih Efektif Didukung Oleh Teknologi Pemantauan Cerdas
Stabilitas Operasional Terjaga Berkat Teknologi Digital Terintegrasi Dengan Analisis Berkelanjutan
Tantangan Transformasi Digital Dihadapi Secara Efektif Melalui Infrastruktur Modern Berbasis Analitik
Kolaborasi Dan Efisiensi Operasional Diperkuat Oleh Integrasi Teknologi Berbasis Cloud
Akurasi Evaluasi Kinerja Sistem Meningkat Berkat Platform Monitoring Digital
Ketahanan Operasional Di Era Digital Meningkat Melalui Pemanfaatan Analisis Data
Optimalisasi Pola Mahjong Ways Dilakukan melalui Algoritma Probabilistik Cerdas
Dompet Digital Mengubah Kebiasaan Transaksi dalam Ekosistem Monopoly Live
Ancaman Siber Mendorong Industri Permainan Memperkuat Keamanan Infrastruktur Digital
Digitalisasi Administrasi Pangkas Waktu Verifikasi Pengguna Live Blackjack
Perilaku Pemain Modern Dikaji melalui Model Adaptasi Strategis
Media Sosial Memperkuat Hubungan Provider dengan Komunitas Penggemar Gates of Olympus
Mahjong Wins 3 Menunjukkan Pergeseran Tren Hiburan Berbasis Teknologi Modern
Analisis Distribusi Mengungkap Kendala Penayangan Crazy Time di Berbagai Wilayah
Pemetaan Digital Memperkuat Distribusi Server serta Manajemen Trafik Lightning Roulette
Peluang Baru Industri Mahjong Indonesia Muncul dari Pergeseran Perilaku Digital