Sejumlah KPU kabupaten di Sulawesi Tengah (Sulteng) memutuskan untuk memperpanjang pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), setelah memasuki hari terakhir pendaftaran, Selasa (29/11/2022), sejumlah kecamatan di daerah dimaksud belum memenuhi kuota pendaftar.
Berdasarkan hasil rekapitulasi Satker dengan pihak pemerintah kecamatan, tercatat 16 kecamatan di Sulteng belum memenuhi kuota pendaftar karena belum tercukupi dua kali kebutuhan PPK. Sehingga, dilakukan perpanjangan pendafataran calon PPK selama tiga hari. Untuk diketahui total 175 kecamatan di Sulteng.
“Perpanjangan pendaftaran PPK dimulai 30 November hingga 2 Desember 2022 atau selama tiga hari,” kata Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan SDM KPU Provinsi Sulteng, Dr Sahran Raden, Selasa malam (29/11/2022) di Palu.
Baca juga : Morowali dan Morut Rendah Minat Masyarakat Jadi PPK Pemilu 2024
Sahran menjelaskan, 16 kecamatan di Sulteng yang belum tercukupi dua kali kebutuhan PPK, terbanyak di Kabupaten Poso, yaitu enam kecamatan. Rinciannya, Kecamatan Pamona Barat (3 berkas yang dikembalikan tanpa ada catatan jumlah pelamar), Pamona Tenggara (5 berkas yang dikembalikan dari 9 pelamar), Lore Barat (3 berkas yang dikembalikan dari 10 pelamar), Lore Selatan (7 berkas yang dikembalikan dari 19 pelamar) , Pamona Selatan (9 berkas yang dikembalikan dari 15 pelamar), Pamona Utara (8 berkas yang dikembalikan dari 12 pelamar).
Kabupaten lainnya yang masih terdapat kecamatan yang belum memenuhi kuota adalah Kabupaten Morowali. Di kabupaten kaya sumber daya alam itu, terdapat tiga kecamatan yang belum memenuhi kuota. Yaitu, Kecamatan Witaponda (8 berkas yang dikembalikan dari 13 pelamar), Bungku Barat (5 berkas yang dikembalikan dari 12 pelamar), dan Bahodopi (4 berkas dikembalikan dari 13 pelamar).
Kemudian Kabupaten Sigi terdapat dua kecamatan, Lindu dan Pipikoro. Di Lindu, tiga berkas yang telah diterima KPU tanpa catatan jumlah pelamar. Sementara di Kecamatan Pipikoro, 8 berkas telah dikembalikan ke KPU, juga tanpa catatan jumlah pelamar.
Di Kabupaten Morowali Utara, juga terdapat dua kecamatan yang belum memenuhi kuota. Yaitu di Kecamatan Mori Atas (9 berkas diterima tanpa catatan jumlah pelamar) dan Kecamatan Mori Utara (8 berkas diterima tanpa catatan jumlah pelamar).
Hal yang sama di Kabupaten Parigi Moutong. Dua kecamatan juga belum memenuhi kuota, yaitu di Kecamatan Torue (8 berkas dikembalikan tanpa catatan jumlah pelamar) serta di Kecamatan Tinombo (9 berkas dikembalikan tanpa catatan jumlah pelamar).
Hanya Donggala, kabupaten yang tersisa satu kecamatan yang belum memenuhi kuota. Yaitu di Kecamatan Pinembani tercatat 8 pelamar yang telah mengembalikan berkasnya.
Sementara di Kabupaten Tojo Unauna, Kota Palu, Kabupaten Banggai, Banggai Laut, Banggai Kepulauan, Buol, dan Tolitoli, seluruh kecamatan sudah memenuhi kuota.
“Tujuh daerah, semua kecamatannya sudah terpenuhi dua kali kebutuhan PPK,” kata Sahran Raden.
Sebelumnya, KPU mulai membuka pendaftaran calon PPK, Ahad (20/11/2022). Penerimaan pendaftaran yang hanya dapat dilaksanakan melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) Pemilu dan Pemilihan tahun 2024, akan berlangsung hingga 29 November 2022.
Berdasarkan jadwal tahapan proses perekrutan calon PPK yang diterima media ini, pengumuman hasil seleksi calon PPK akan dilaksanakan 14-16 Desember 2022, setelah sebelumnya telah melewati sejumlah tahapan di antaranya penelitian adminsitrasi calon anggota PPK, seleksi tertulis, tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPK, hingga pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK.
Selanjutnya, pada 16 Desember 2022 memasuki tahapan penetapan anggota PPK yang dilanjutkan dengan pelantikan anggota PPK pada 4 Januari 2023. (bid/paluekspres)






