Kota Rendang, Padang melalui Pengadilan Negeri Agama melansir data perceraian yang melonjak pascalebaran Idul Fitri 1444 Hijriah.
Kebanyakan pemicu perceraian disebabkan acara reuni, meskipun ada juga kasus lain sebagai penyebab perceraian.
“Pasca lebaran 2023, Pengadilan Agama menangani angka perceraian hingga mencapai 100 pasangan per hari. Hal ini berbeda sebelumnya, sebelum lebaran 2023 Pengadilan Agama mengurusi hanya 60 kasus perceraian saja setiap hari.”
Demikian kata Kepala Pengadilan Agama Kota Padang, Nursal, kepada awak media, Minggu (30/4) seperti dilansir Padang Ekspress.
“Menghadiri acara reuni salah satu indikator terjadinya perceraian yang ditangani oleh Pengadilan Agama Kota Padang,” tambahnya.
Sosiolog dari Universitas Negeri Padang Eka Asih Febriani memiliki pandangan lain terkait isu perceraian disebabkan reuni.
Dia mengatakan bisa jadi reuni menjadi salah satu pemicu perceraian.
Namun, acara reuni bukanlah faktor utama perceraian akibat perselingkuhan.
Menurutnya, faktor utama terjadinya perceraian adalah ketidakmampuan pasangan dalam hal pemenuhan kebutuhan ekonomi.
“Selain terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), gagalnya usaha dalam pemenuhan kebutuhan ekonomi adalah faktor utama penyebab terjadinya perceraian,” ujarnya, Minggu (30/4).
Eka Asih Febriani menambahkan, dengan acara reuni, individu kembali mengenali lingkungan sosialnya yang dahulu.
“Dalam agenda reuni kembali terjadi interaksi sosial, apalagi lingkungan sosialnya terdahulu lebih baik dalam usaha pemenuhan kebutuhan ekonominya dibanding dirinya. Perselingkuhan akan dimulai dengan proses kekaguman kepada individu lain (lawan jenis), yang berawal dari saling curhat dan berlanjut pada hubungan yang lain,” jelasnya.
Soalbanyaknya perempuan yang mengajukan perceraian, Eka Asih menilai, saat ini perempuan dalam kehidupan modren mempunyai fungsi ganda; mengurus rumah tangga dan bekerja.
“Dalam kehidupan modern, perempuan yang bekerja tidak takut dengan perceraian. Karena ia mampu dan tak tergantung dengan laki-laki dalam usaha pemenuhan kebutuhan ekonomi dan sosialnya. Makanya saat ini perempuan mendominasi dalam mengajukan perceraian di Pengadilan Agama,” tutupnya. (aaa/PaluEkspres)






