PALUEKSPRES.COM — Persoalan parkir hampir selalu menjadi bagian dari keseharian masyarakat di kota-kota Indonesia. Kendaraan berhenti di tepi jalan, juru parkir mengatur posisi kendaraan, kemudian pengguna membayar ketika meninggalkan lokasi. Dalam banyak kasus, pola tersebut berlangsung begitu saja tanpa banyak dipersoalkan.
Persoalan mulai muncul ketika jumlah kendaraan bertambah dan ruang jalan semakin terbatas. Bahu jalan yang seharusnya menjadi bagian dari ruang lalu lintas digunakan untuk parkir. Trotoar ditempati kendaraan. Di kawasan perdagangan, kendaraan yang keluar-masuk tempat parkir membuat arus lalu lintas tersendat.
Pada saat yang sama, pemerintah daerah menghadapi persoalan lain yang tidak kalah penting, yakni bagaimana memastikan kegiatan parkir yang berlangsung di ruang publik tercatat dan dikelola sesuai aturan.
Parkir dengan demikian bukan hanya persoalan lalu lintas. Di dalamnya terdapat aspek pelayanan publik, tata ruang dan penerimaan daerah.
Persoalan tersebut menjadi menarik jika dibandingkan dengan Singapura. Negara-kota itu memiliki keterbatasan lahan yang membuat pengelolaan ruang menjadi bagian penting dalam kebijakan pemerintah, termasuk dalam mengatur tempat parkir.
Di Singapura, pengelolaan parkir dibagi berdasarkan kawasan dan jenis fasilitas. Housing & Development Board (HDB), misalnya, mengelola banyak fasilitas parkir di kawasan perumahan publik, sedangkan Urban Redevelopment Authority (URA) menangani sejumlah fasilitas parkir di kawasan perkotaan.
Pembagian tersebut membuat tanggung jawab pengelolaan lebih mudah ditentukan. Lokasi parkir, tarif, cara pembayaran dan aturan penggunaannya juga ditetapkan sesuai dengan karakter kawasan.
Salah satu sistem yang digunakan adalah Parking.sg. Melalui aplikasi tersebut, pengendara dapat membayar parkir dengan memasukkan nomor kendaraan, memilih lokasi dan menentukan durasi. Waktu parkir juga dapat diperpanjang apabila diperlukan atau dihentikan ketika kendaraan meninggalkan lokasi. Sistem ini membuat pembayaran lebih praktis sekaligus mencatat transaksi secara elektronik.
Pencatatan menjadi bagian penting karena pemerintah tidak hanya membutuhkan informasi mengenai berapa uang yang diterima dari parkir. Data tersebut juga dapat menunjukkan bagaimana ruang parkir digunakan. Dari sana dapat diketahui kawasan yang memiliki permintaan tinggi, waktu ketika tempat parkir paling banyak digunakan, hingga durasi kendaraan berada di lokasi.
Informasi tersebut dapat menjadi dasar bagi pemerintah untuk menentukan kebijakan. Tarif, misalnya, dapat disesuaikan dengan kondisi suatu kawasan. Pemerintah juga dapat menentukan apakah suatu lokasi membutuhkan tambahan fasilitas parkir atau justru perlu mengurangi ruang parkir karena penggunaannya mengganggu fungsi jalan.
Sistem parkir di Singapura juga terus dikembangkan. HDB menggunakan Parking@HDB yang memanfaatkan teknologi untuk mengenali nomor kendaraan sehingga pengguna dapat masuk dan keluar dari sejumlah fasilitas parkir tanpa proses tiket secara konvensional. Sistem tersebut juga memberikan informasi mengenai ketersediaan ruang parkir melalui indikator di lokasi.
URA juga mengembangkan Roadside Electronic Parking. Sistem ini diarahkan untuk membuat proses pencatatan dan pembayaran parkir di tepi jalan semakin otomatis dengan memanfaatkan perangkat elektronik pada kendaraan.
Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa digitalisasi parkir di Singapura tidak hanya ditujukan untuk menghilangkan pembayaran tunai. Teknologi digunakan untuk menghubungkan pengemudi, kendaraan, lokasi parkir dan data transaksi.
Pendekatan tersebut dapat menjadi bahan pembelajaran bagi pemerintah daerah di Indonesia. Selama ini, parkir di banyak kota masih sangat bergantung pada transaksi langsung antara pengguna kendaraan dan juru parkir. Sistem seperti itu tidak selalu bermasalah, terutama jika lokasi dan petugasnya resmi. Namun, pengawasan menjadi lebih sulit ketika transaksi tidak dicatat dengan baik.
Hal tersebut juga menyulitkan pemerintah ketika ingin mengetahui potensi penerimaan parkir secara akurat. Jika jumlah kendaraan yang parkir dan nilai transaksi tidak terdokumentasi secara konsisten, pemerintah hanya memiliki perkiraan mengenai aktivitas parkir di lapangan.
Digitalisasi dapat membantu mengurangi persoalan tersebut. Penggunaan QRIS atau sistem pembayaran elektronik lain memungkinkan transaksi dicatat secara otomatis. Pemerintah dapat mengetahui jumlah transaksi dan nilai penerimaan berdasarkan lokasi dan waktu tertentu.
Namun, perubahan metode pembayaran saja tidak cukup. Pemerintah tetap perlu membangun sistem pendataan yang jelas. Setiap lokasi parkir harus diketahui statusnya, siapa pengelolanya, tarif yang berlaku, serta bagaimana penerimaan dibagikan atau disetorkan.
Hal tersebut penting karena persoalan parkir tidak selalu berkaitan dengan keberadaan juru parkir. Dalam banyak kasus, keberadaan juru parkir merupakan respons terhadap kebutuhan masyarakat yang membutuhkan tempat untuk menghentikan kendaraan. Ketika suatu kawasan ramai tetapi tidak memiliki fasilitas parkir yang memadai, ruang-ruang yang sebenarnya tidak dirancang untuk parkir akhirnya digunakan.
Karena itu, kebijakan penertiban yang hanya menyasar juru parkir tidak selalu menyelesaikan persoalan. Pemerintah juga perlu menyediakan alternatif dan memastikan masyarakat mengetahui lokasi yang diperbolehkan untuk parkir.
Juru parkir yang selama ini bekerja secara informal juga dapat dilibatkan dalam sistem baru. Mereka dapat didata, diberikan identitas dan ditempatkan di lokasi yang telah ditetapkan. Dalam sistem pembayaran digital, petugas tetap dapat membantu mengatur kendaraan dan memberikan pelayanan kepada pengguna, sementara transaksi tercatat melalui sistem.
Pendekatan semacam itu akan membuat proses digitalisasi tidak semata-mata menjadi upaya menghilangkan pekerjaan, tetapi juga memberikan kepastian bagi orang yang selama ini menggantungkan penghasilan dari kegiatan parkir.
Hal lain yang perlu diperhatikan adalah tarif. Parkir di pusat perdagangan tentu memiliki karakter berbeda dengan parkir di kawasan permukiman. Demikian pula parkir di kawasan yang memiliki akses transportasi umum yang baik berbeda dengan kawasan yang masyarakatnya sangat bergantung pada kendaraan pribadi.
Singapura menggunakan tarif sebagai salah satu instrumen untuk mengatur penggunaan ruang. Pendekatan tersebut dapat dipertimbangkan di Indonesia dengan menyesuaikannya pada kondisi masing-masing kota.
Persoalan berikutnya adalah penegakan aturan. Tempat yang ditetapkan sebagai area dilarang parkir harus benar-benar dijaga agar tidak berubah menjadi lokasi parkir. Trotoar perlu dikembalikan kepada pejalan kaki dan ruas jalan harus tetap memiliki kapasitas yang memadai untuk kendaraan bergerak.
Pada tahap ini, teknologi dapat membantu, tetapi tidak dapat menggantikan fungsi pemerintah. Kamera, sensor dan aplikasi hanya akan efektif apabila terdapat aturan yang jelas dan ada petugas yang memastikan aturan tersebut diterapkan.
Indonesia juga tidak harus langsung mengadopsi sistem parkir secanggih Singapura. Pemerintah daerah dapat memulainya dari hal yang paling mendasar, yakni memetakan lokasi parkir dan menghitung aktivitas di masing-masing lokasi.
Data mengenai jumlah kendaraan, waktu penggunaan, tarif dan penerimaan kemudian dapat digunakan untuk menentukan kebijakan. Setelah sistem tersebut berjalan, pembayaran digital dan teknologi pemantauan dapat diterapkan secara bertahap.
Untuk kota seperti Palu, misalnya, pendekatan tersebut dapat dimulai di kawasan dengan aktivitas perdagangan dan lalu lintas yang tinggi. Pemerintah dapat mengetahui berapa jumlah kendaraan yang parkir dalam satu hari, berapa lama kendaraan berada di lokasi, berapa tarif yang dibayarkan dan berapa penerimaan yang seharusnya diperoleh.
Dari data tersebut, pemerintah akan lebih mudah menentukan apakah suatu lokasi membutuhkan tambahan ruang parkir, apakah tarifnya sudah sesuai, atau apakah penggunaan badan jalan sebagai tempat parkir justru menimbulkan persoalan lalu lintas.
Pada akhirnya, pengalaman Singapura menunjukkan bahwa persoalan parkir tidak dapat diselesaikan hanya dengan menambah petugas atau mengganti pembayaran tunai dengan pembayaran digital. Yang dibutuhkan adalah sistem yang menghubungkan lokasi parkir, aturan, tarif, petugas, transaksi dan pengawasan.
Indonesia tentu memiliki kondisi yang berbeda dengan Singapura. Karena itu, yang perlu diambil bukan semata-mata teknologinya, melainkan cara berpikirnya. Parkir harus ditempatkan sebagai bagian dari pengelolaan transportasi dan ruang kota.
Jika pemerintah mengetahui dengan baik berapa banyak ruang parkir yang tersedia, bagaimana ruang tersebut digunakan dan berapa transaksi yang terjadi, kebijakan parkir dapat dibuat berdasarkan data, bukan sekadar berdasarkan keluhan atau perkiraan.
Dengan pendekatan tersebut, parkir diharapkan tidak lagi menjadi persoalan yang muncul setiap kali kendaraan berhenti di pinggir jalan. Ia menjadi bagian dari tata kelola kota yang memiliki aturan, data dan mekanisme pengawasan yang jelas. ***






