JAKARTA, PALUEKSPRES.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp3,5 miliar dari Ketua Harian DPP PSI Ahmad Ali. Uang tersebut disita dalam proses pendalaman dugaan gratifikasi terkait aktivitas pertambangan batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.
Penyitaan uang itu dilakukan penyidik untuk menelusuri dugaan aliran dana yang berkaitan dengan pengamanan jalan angkut atau hauling batu bara di wilayah Kukar.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyitaan dilakukan karena penyidik menduga uang tersebut berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang tengah disidik di Kukar.
“Atas uang-uang yang sudah dilakukan penyitaan oleh penyidik, artinya ada keyakinan bahwa uang-uang itu memang diduga terkait ataupun bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan penyidikan di wilayah Kukar,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (10/9).
Budi menjelaskan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara berdasarkan setiap ton batu bara.
Dalam perkara itu, korporasi juga disebut memiliki peran aktif dan terstruktur. KPK kemudian menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka.
“Ini kan perkara berkaitan dengan gratifikasi, ada penerimaan yang dilakukan oleh seorang penyelenggara negara berkaitan dengan per meter ton di wilayah Kabupaten Kukar di mana dalam penerimaan gratifikasi tersebut ada peran dari korporasi juga yang berperan secara aktif secara terstruktur,” jelas Budi.
Menurut Budi, penetapan tiga korporasi sebagai tersangka berkaitan dengan dugaan keterlibatan perusahaan secara terstruktur dalam perkara tersebut. Langkah itu juga diarahkan untuk mendukung upaya pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.
“Jadi memang ada peran secara terstruktur korporasi, bukan lagi perbuatan individu. Maka kemudian penyidik juga menetapkan tersangkanya adalah tersangka korporasi dan tentunya juga penetapan tersangka korporasi berkaitan dengan upaya untuk asset recovery nantinya,” tegas Budi.
Dalami Hauling Batu Bara
KPK masih menelusuri aliran uang dalam perkara tersebut. Pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dilakukan untuk mengetahui penerima maupun tujuan penggunaan dana.
Penyidik juga mendalami layanan atau fasilitas hauling, termasuk jalan yang digunakan untuk mengangkut batu bara dari lokasi tambang menuju dermaga.
“Termasuk berkaitan dengan pemeriksaan para pihak untuk menjelaskan layanan atau fasilitas hauling, jalan yang digunakan dari site batubara sampai ke dermaga,” ujar Budi.
KPK juga mendalami mekanisme pungutan atas penggunaan jalan angkut tersebut. Besaran pungutan akan dicocokkan dengan volume batu bara yang diangkut melalui fasilitas hauling.
“Tentunya batubara yang diekspor itu untuk bisa didistribusikan diangkut ke wilayah lain butuh jalan menuju dermaga. Nah itu kan ada fasilitas hauling juga sehingga dalam penyidikan perkara ini penyidik juga mendalami terkait dengan penyediaan fasilitas hauling itu seperti apa pungutannya bagaimana. Termasuk load atau jumlah batu bara yang sebenarnya itu berapa,” papar Budi.
Ahmad Ali Bisa Kembali Diperiksa
Ahmad Ali sebelumnya telah diperiksa KPK untuk mengungkap keterkaitan aliran uang dengan perkara yang sedang ditangani. Perkara tersebut juga menyeret nama mantan Bupati Kukar Rita Widyasari. Dalam perkembangannya, KPK telah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka.
KPK belum memastikan apakah Ahmad Ali akan kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
Budi mengatakan kemungkinan pemeriksaan lanjutan akan bergantung pada kebutuhan penyidik dalam mengembangkan perkara.
“Nanti kita lihat perkembangannya karena kan sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan kepada pihak pihak yang bersangkutan. Apakah nanti penyidik mempertimbangkan masih ada kebutuhan lain untuk melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan,” pungkasnya.






