JAKARTA, PALUEKSPRES.COM – Kementerian Keuangan melaporkan penerimaan pajak hingga 31 Agustus 2026 mencapai Rp1.409,9 triliun. Angka tersebut tumbuh 24,1 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya dan mencerminkan perbaikan signifikan dibandingkan tahun lalu, ketika penerimaan pajak masih terkontraksi 5,1 persen.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pertumbuhan penerimaan pajak tersebut sejalan dengan meningkatnya aktivitas ekonomi dan perbaikan administrasi perpajakan. Realisasi tersebut juga telah mencapai 59,8 persen dari target penerimaan pajak tahun 2026, yakni Rp2.357,7 triliun.
“Kita lihat bahwa penerimaan pajak kita itu terus tumbuh sejalan dengan aktivitas ekonomi yang terus meningkat, pertumbuhannya ada, transaksinya ada,” kata Suahasil dalam konferensi pers APBNKITA, Jumat (18/9).
Menurutnya, penguatan aktivitas ekonomi domestik tercermin di hampir seluruh komponen penerimaan pajak.
Salah satunya tercermin di realisasi Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas yang mencapai Rp722,2 triliun, atau tumbuh 16,6 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, dan menjadi kontributor terbesar bagi penerimaan pajak per Agustus 2026.
Suahasil menilai pertumbuhan tersebut tidak hanya didorong oleh meningkatnya aktivitas ekonomi, tetapi juga oleh perbaikan tingkat kepatuhan pajak berkat penerapan sistem Coretax yang mempermudah administrasi perpajakan, seperti penyampaian bukti potong.
Dampaknya, sejumlah jenis PPh mencatat pertumbuhan hingga Agustus 2026.
Realisasi PPh Badan, misalnya, mencapai Rp243,7 triliun, sementara PPh Pasal 21 mencapai Rp171,5 triliun atau tumbuh 12,2 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
“PPh 21 ini cukup sehat. Gaji dan upah dan gaji PPh 21 itu moderat, sistem administrasinya bekerja, Coretax bekerja, peningkatan penghasilan karyawan terjadi, maka dia tumbuh cukup sehat,” ujar Suahasil.
Ia melanjutkan, kontributor terbesar kedua berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dengan realisasi mencapai Rp591,5 triliun hingga Agustus 2026.
Menurut Suahasil, pertumbuhan penerimaan PPN dan PPnBM juga didorong oleh meningkatnya aktivitas ekonomi karena kedua jenis pajak tersebut berasal dari transaksi konsumsi dan perdagangan. Dengan demikian, kenaikan penerimaan PPN dan PPnBM menjadi salah satu indikasi menguatnya daya beli masyarakat.
“PPN dan PPnBM meningkat tinggi ditopang konsumsi dalam negeri dan daya beli yang kuat. Misalnya permintaan semen itu tumbuh, permintaan listrik itu tumbuh, permintaan mobil dan motor itu tumbuh, berarti aktivitas ekonomi itu tumbuh. Karena itu pajak juga menerima,” kata dia.
Suahasil menambahkan bahwa peningkatan aktivitas ekonomi domestik tersebut tidak lepas dari upaya pemerintah menjaga ketahanan ekonomi di tengah gejolak global. Menurutnya, hal itu tercermin dari sejumlah indikator makroekonomi, seperti inflasi yang berada pada kisaran 1,5–3,5 persen dan pertumbuhan ekonomi yang tetap berada di atas 5 persen.
“Di tengah dinamika global, pertumbuhan kita terus terjaga, permintaan domestik cukup kuat, stabilitas ekonomi kita jaga, dan sinergi kebijakan makro, yaitu kebijakan fiskal dan kebijakan moneter kita, kita jaga dengan baik,” pungkas Suahasil.






