Santunan tersebut, diberikan langsung oleh PJJR Samsat Poso, Ihwan, kepada Victoria
Headline
Headlines
Tag: jasaraharja
Alhamdulillah, Keluarga Korban Kecelakaan Dapat Santunan
PT Jasa Raharja kemudian memberikan santunan, sebagaimana yang diatur dalam UU nomor 33 dan 34 tahun 1964, yang dibayarkan melalui rekening bank ahli waris.
Jasa Raharja Teken MoU dengan RSUD Tora Belo
Pemberian santunan untuk kecelakaan menggunakan angkutan udara, penggantian biaya perawatan di rumah sakit maksimal Rp 25 juta
Jasa Raharja Teken MoU dengan RS Samaritan
Dengan kerjasama tersebut, diharapkan akan terjaga komunikasi yang baik, antara pihak RS dan Jasa Raharja, dalam melayani para korban kecelakaan lalu lintas.