Semuanya berjalan dalam suasana akrab, guyub dan tentu saja terselip lelucon yang memancing tawa kecil. Namun demikian suasana permusyawaratan dari sebuah lembaga terhormat itu tetap terjaga.
****
Seusai prosesi, tokoh adat Kamalisi Ramli Betalembah, menjelaskan ketika merespons laporan yang masuk ke pihaknya, pada malam 17 Mei 2017, mereka bermufakat, bahwa kesalahan tokoh muda PMII itu, masuk katagori Sala Mbivi alias salah ucap – sebuah kasta terendah dalam hirarki tata peradilan adat Kamalisi.
Pelanggaran yang bersifat hate speech (ujaran kebencian) fitnah, provokator dan sejenisnya dijerat dengan kesalahan ini.
“Dalam kasus Ketua Umum PB PMII Aminudin Ma’ruf yang keliru memilih kata, sehingga yang bersangkutan cukup dijerat dengan kesalahan sala mbivi alias salah ucap,” ucap pria sepuh ini.
Ia menyebut dalam tata peradilan adat Kamalisi givu alias denda terdiri tiga tingkatan. Mulai dari sala mbivi (salah ucap) yang tebusannya cukup dengan kambing sehat dua ekor, piring putih 44 buah, kain putih 44 meter, parang (guma). Ketentuan sanksi ini sudah dikuatkan dengan Perda Adat Kota Palu yang baru disahkan oleh DPRD Kota Palu baru-baru ini.
Jika perbuatan sala mbivi menyebabkan pertumpahan darah maka levelnya kesalahannya bisa meningkat menjadi Sala Baba (pola tindak) dengan sanksi yang lebih berat lagi. Di level Sala Baba, jenis pelanggaran ini mengatur soal perilaku mulai pelecehan terhadap kehormatan seseorang atau pelecehan terhadap perempuan.
Sanksinya bisa kerbau dan ikutannya tergantung kadar kesalahannya. Ketiga ungkap Bisalembah adalah sala kana. Level ini adalah pelanggaran dengan katagori extraordinary alias pelanggaran berat – yang menyebabkan hilangnya nyawa.
Di luar dari tiga hirarki pelanggaran tersebut yang lebih condong mengatur pada hubungan sesama, ada satu lagi jenis pelanggaran lainnya. Namanya Ombo.
Ini mengatur soal pelanggaran manusia terhadap lingkungan. Misalnya, mulai menebang pohon yang masih muda hingga eksploitasi alam secara masif yang bisa mengancam keberlangsungan lingkungan dan eksosistemnya.
“Ini semua ada aturannya. Jika melakukan kesalahan pada empat jenis kesalahan tersebut dan mereka melaporkannya ke dewan adat, maka kami akan memprosesnya,” rinci Betalembah panjang lebar.
Sejalan Dengan Hukum Positif dan Agama