Mahasiswa FH Untad Diskusi Bersama Hakim Agung

  • Whatsapp

PALU EKPSRES, PALU – Para mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Tadulako (Untad), bersama unsur civitas akademika lainnya, berkesempatan melakukan diskusi, dengan salah seorang Hakim Agung dari Mahkamah Agung (MA) RI, yakni Dr. H. Ibrahim, di ruang conference FH Untad, Jumat (26/5).

Dalam diskusi yang mengambil tema “Kebebasan Hakim dalam Sistem Penegakan Hukum di Indonesia” tersebut, Dr. Ibrahim, menyampaikan bahwa dalam setiap kasus, pertimbangan seorang hakim harus bertumpu pada hukum moral dan etika, yang dari pertimbangan itulah, kemudian lahir kebebasan seorang hakim.

Bacaan Lainnya

“Setiap kasus memiliki karakter masing-masing, dan karakter itu yang menjadi acuan dan pertimbangan hakim, dalam memutus sebuah perkara. Kemudian pertimbangan hakim itu, harus bertumpu pada hukum moral dan etika, dan dari pertimbangan itu kemudian diharapkan ada kebebasan hakim,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan kepada para civitas FH Untad, bahwa keputusan hakim harusnya tidak hanya sekadar menyelesaikan kasus, tapi juga harus memiliki sifat edukasi. Sifat edukasi inilah, yang disebut mantan Anggota Komisi Yudisial RI ini, dapat mencerminkan rasa keadilan.

Untuk mewujudkan hakim yang dapat memutus suatu putusan, dengan mencerminkan rasa edukasi dan keadilan, lanjutnya, harus memiliki tiga syarat, yang dapat dipersiapkan oleh para calon hakim atau penegak hukum.

Syarat pertama, ialah membangun kompetensi yang bersifat hard competence, atau penguatan di sisi kognitif, yaitu penguasaan materi hukum baik itu hukum materil maupun hukum formil. Olehnya, Ibrahim mengajak para mahasiswa maupun penegak hukum, untuk terus mengikuti perkembangan instrumen hukum, baik nasional maupun internasional.

“Syarat kedua adalah skill competence, dan yang ketiga adalah soft competence atau hati nurani,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Ibrahim juga menjelaskan, sifat hukum yang dinamis akan mendorong terjadinya dinamika dalam setiap penegakan hukum. Hal ini, mendorong para penegak hukum, untuk mempersiapkan dirinya, dengan profesionalisme yang tinggi, serta integritas yang kuat.

“Tidak cukup bagi seorang penegak hukum itu, hanya memiliki kekuatan dari sisi profesionalismenya, tetapi juga ada integritas. Dua hal ini, harus dihadirkan oleh mereka, yang melaksanakan tugas-tugas penegakan hukum,” tandasnya.

Pos terkait