Sabtu, 19 September 2026
Daerah  

Pengoplos Beras untuk Warga Miskin Ditangkap

PALU EKSPRES, SIDOARJO – Tim Satgas Pangan Polresta Sidoarjo kembali menemukan pelanggaran. Terbaru, petugas menggerebek sebuah tempat penggilingan padi yang juga menjual rastra (beras sejahtera) di Desa Sawocangkring, Wonoayu, Sidoarjo. Usaha curang itu dikelola M. Ifan.

Modus pelaku adalah mengolah ulang rastra yang berkualitas rendah. Lalu, beras yang dahulu disebut raskin (beras untuk warga miskin) itu dikemas dalam karung beras bermerek sebelum dijual ke pasar. Di antaranya, beras bermerek Raja Lele, Padi Beruang, Bintang Timur, Raja Tawon, dan Dua Madu. Harapannya, minat beli masyarakat menjadi tinggi.

”Hasil penyelidikan kami menemukan adanya pelaku usaha beras yang melakukan penimbunan,” kata Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris.

Menurut Harris, beras yang ditimbun adalah rastra yang sejatinya diperuntukkan warga dengan ekonomi bawah. Ternyata, usaha terlarang itu sudah berjalan tiga tahun. ”Beras rastra lebih dulu dipoles sebelum dipasarkan,” ungkapnya.

Dari hasil penggerebekan itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 86 karung rastra dengan berat masing-masing 15 kilogram, mesin pemoles beras, dan 90 karung beras bermerek yang berasal dari hasil olahan ulang pelaku. ”Beras olahan dijual ke Pasar Sepanjang dan Pasar Krian,” kata Harris.

Meski begitu, kata dia, bukan tidak mungkin wilayah peredaran beras itu sudah menyebar ke semua kawasan Kota Delta dan sekitarnya. ”Masih terus kami dalami,” imbuhnya.

Mantan Kapolsek Simokerto, Surabaya, itu menerangkan, selama ini pelaku mempekerjakan dua pegawai. Dalam sehari, tempat usaha itu mampu memproduksi 10 karung beras ilegal. Masing-masing karung memiliki berat 15 kilogram. ”Omzet bersih dalam sebulan Rp 6 juta,” ucap perwira polisi dengan satu melati di pundak tersebut.

Gudang yang dijadikan lokasi pemolesan beras rastra adalah bangunan milik pelaku. Usaha penggilingan padi itu sudah berlangsung turun-temurun. Namun, sejak dikendalikan pelaku beberapa tahun terakhir, fungsinya ikut berubah. ”Beras rastra dibeli pelaku dari warga sekitar dengan harga Rp 70 ribu per 15 kilogram atau satu karung. Lalu, setelah diolah, oleh pelaku dijual kembali dengan harga Rp 100 ribu,” terangnya.

Harris menuturkan, setidaknya ada lima pasal yang dapat disangkakan kepada pemilik tempat usaha tersebut. Di antaranya, pasal 170 jo 29 ayat (1) UU Nomor 27 Tahun 2014 tentang Perdagangan, pasal 8 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Juga, pasal 55 dan 480 KUHP. ”Masih memungkinkan semua,” katanya.

Ifan menyatakan, pihaknya membeli mesin pemoles beras dengan harga Rp 8 juta. Mesin itu awalnya digunakan untuk memperbaiki beras biasa yang telah diproses dari tempat penggilingan padi. Belakangan dia tertarik dengan keuntungan mengolah beras rastra. Karung beras bermerek dibeli dari penjual barang bekas. Harganya cukup terjangkau, hanya Rp 3 ribu per biji. ”Bahan baku beras olahan dari warga,” ujarnya.

Menurut Ifan, beberapa warga juga sengaja menukarkan rastra dengan beras bermerek. Sebab, kualitas rastra sangat buruk dan tidak layak dikonsumsi. ”Berasnya kotor dan berdebu. Untuk 15 kilogram beras rastra dapat tukar dengan Rp 10 kilogram beras biasa,” ungkapnya.

(edi/c6/hud)

Pengalaman Pengguna Game Penghasil Saldo DANA Lebih Cepat Adaptif Dan Efisien Dibawa Oleh Inovasi Teknologi
Pergeseran Mutu Produksi Kosmetik Terdeteksi Lebih Akurat Berkat Aliran Data Langsung
Pengalaman Pengguna Semakin Responsif Adaptif Dan Efisien Berkat Perkembangan Teknologi Modern
Momentum Tetap Terarah Dan Terkendali Dipertahankan Melalui Taktik Mode Pemburu Sic Bo Live
Keputusan Tetap Terukur Dalam Game Online Dipertahankan Melalui Pengelolaan Modal Cerdas
Kapitalisasi Pasar Dan Inovasi Kasino Online Berubah Di Tengah Disrupsi Teknologi Modern
Strategi Baru Untuk Meningkatkan Keunggulan Kompetitif Dibuka Melalui Business Model Canvas Mahjong Ways
Kualitas Sistem Mahjongways Kasino Online Dipahami Melalui Identifikasi Nilai Pembayaran Game Penghasil Saldo DANA
Perspektif Baru Dalam Menganalisis Perkembangan Mahjong Ways Dibuka Melalui Modernisasi Strategi
Kasino Menjadi Studi Sistem Informasi Bagi Mahasiswa Melalui Pelatihan Enterprise Architecture
Mahjongways Kasino Online Dijadikan Acuan Strategi Marketing dalam Lingkungan Pemerintahan
Keamanan Informasi Jadi Fondasi Utama Layanan Konsultasi Kosmetik Berbasis Teknologi
Teknologi Pemantauan Membantu Mengukur Frekuensi Pembayaran secara Lebih Objektif dan Terukur
Kajian Statistik Pola RTP Menyoroti Perkembangan Teknologi Neural Sintetis Regulatoris
Simulasi Statistik Membuka Pendekatan Baru Memahami Mahjong Game Sungai Penuh secara Terukur
Statistik Objektif Membantu Membaca Pola Mahjong Game Sungai Penuh dengan Lebih Rasional
Strategi Mahjong Game Sungai Penuh Makin Terarah melalui Pendekatan Statistik Modern
Pendekatan Data Objektif Membantu Mengkaji Mahjong Game Saldo DANA Sungai Penuh secara Lebih Terstruktur
Mahjong Game Sungai Penuh Dikaji lewat Simulasi Statistik untuk Membaca Pola Aktivitas
Aturan Mahjong Digital dari Dua Kartu Awal hingga Penentuan Rentang Nilai Game Penghasil Saldo DANA
Pendekatan Adaptif MahjongWays Kasino Online Membantu Menjaga Keseimbangan Anggaran Hiburan
Kemunculan Simbol Unik MahjongWays Kasino Online Perlu Dibaca Secara Lebih Rasional
Mahjong Ways Menarik Minat Pemain di Tengah Ketatnya Persaingan Game Digital
Pengaturan Tempo MahjongWays Kasino Online Tidak Menentukan Munculnya Kombinasi Khusus
Starlight Princess Kembali Merebut Perhatian Pemain MBG Berkat Daya Tariknya
Membaca Pola Mahjong Ways dan Tren Permainan Lewat Data Saldo DANA Terbaru
Disiplin Mental MahjongWays Kasino Online Membantu Mencegah Keputusan Finansial yang Terlalu Impulsif
Mengenal Sweet Bonanza sebagai Game Digital Online dengan Tema Manis yang Menarik
Rotasi Awal MahjongWays Kasino Online Bukan Tolok Ukur Kemurahan Sistem Permainan
Menelusuri Strategi Terbaik dalam Bermain Game Penghasil Saldo DANA Secara Lebih Mendalam