”Karena disertasinya juga perdata tentang abritrase, terus di sini diposisikan sebagai ahli pidana, dan saat menjawab pertanyaan seperti orang-orang umum saja,” katanya.
Namun, lanjut Aldwin, pihaknya menghargai proses persidangan seluruh kesaksian yang diberikan saksi ahli pidana tersebut dikembalikan kepada penilaian Majelis Hakim. ”Tapi apapun itu kita hargai, dan biarkan hakim menilai bagaimana seorang ahli itu yang diajukan jaksa,” tuturnya.
Dia juga menyikapi tidak datangnya Ahok yang berkapasitas sebagai saksi fakta dalam kasus dugaan pelanggaran IT hingga akhirmya meyeret nama Buni Yani. Padahal katanya, seharusnya Ahok mengikuti aturan dengan datang dan mengikuti proses persidangan. ”Harus ada equal treatment, perlakuan yang sama seperti perkara-perkara yang lain harusnya bisa dipaksa hadir,” ucapnya.
Sidang Buni Yani kembali ditutup, dan akan kembali disidangkan Selasa (15/8) pekan depan dengan agenda saksi ahli sosiologi, digital forensik, agama , dan bahasa.
(yuz/jpg/JPC)