PELAKU PENCABULAN – Pelaku nama Adam (40), (kiri) digiring keluar dari tahanan Polsek Parigi, untuk memberikan keterangan dari perbuatan yang dia lakukan pencabulan dibawa umur terhadap korban.(F/Ahmad Udyn)
PARIMO,PE – Seorang anak gadis dibawa umur sebut saja namanya Mawar (10), asal Kelurahan Loji Kecamatan Parigi menjadi korban pencabulan Adam, pria empat anak. Kejadian yang menimpa korban, Sabtu pagi 24 Oktober 2015, saat dipaksa dijemput dari sekolahnya dan dicabuli disebuah rumah kosong di Kelurahan Loji.
Kapolsek Parigi, IPTU Muslimin kepada Palu Ekspres, Senin 26 Oktober mengatakan, pelaku tinggal di sekitar panti asuhan Asiyah Keluraha Loji. Sehari harinya bekerja sebagai buruh bangunan. ”Pelaku ini memang ada niat untuk mencabuli korban karena sering ke panti itu, mungkin karena belum ada keempatan sehingga sering gagal,” ungkap Kapolsek Parigi. Menurut pengakuan pelaku, pagi itu pelaku menjemput korban di sekolahnya. Setelah dijemput pelaku mengaku mencabulinya di salah satu tempat.
Kini korban ungkap Kapolsek mengalami trauma . Kapolsek mengatakan, pelaku yang saat ini sudah dalam jeruji besi Polsek Parigi ia dijerat dengan undang – undang perlindungan anak dengan pasal 82 ayat 1 dengan ancaman pidana 5 sampia 10 tahun penjara. (ady)