“Kota Palu inikan terdiri 8 kecamatan, 47 kelurahan. Maka harusnya kita akomodir skala prioritas dari seluruh daerah,”pungkasnya. Hal senada dikemukakan Ketua Komisi C, Sofian R Aswin.
Diapun sepakat menolak usulan peningkatan jalan lorong dilakukan dengan basis kawasan. Karenanya dia akan meminta anggota DPR lainnya untuk memasukkan usulan prioritas peningkatan jalan sesuai daerah pemilihan (dapil) masing-masing untuk tahun anggaran 2018.
“Saya juga khawatir jika konsep itu digunakan apakah bisa mengakomodir jalan-jalan lorong semua kecamatan dan kelurahan,” tanya Sofian. Diapun menyarankan konsep perkawasan itu sebaiknya dilakukan apabila sudah mengakomodir usulan prioritas Musrenbang dan hasil reses anggota Dekot Palu.
“Sekarang kita lihat, apakah dalam satu kawasan itu semua menjadi prioritas dan masuk musrenbang. Kan tidak!,”pungkasnya. Peningkatan ruas jalan-jalan lorong tahun ini sedang dilakukan di Kecamatan Palu Selatan dan Tatanga.
Konsep ini diinisiasi Walikota Palu agar semua jalan lorong bisa di tingkatkan ke pengaspalan tanpa melewati satu ruas jalan pun dalam satu kawasan.
(mdi/Palu Ekspres)