BPN Tolak Perpanjangan HGB PT DDB

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, PALU – Hak Guna Bangunan (HGB) PT Duta Dharma Bakti (DDB) seluas 150hektar di Kelurahan Talise Kecamatan Mantikulore Palu ternyata tidak diperpanjang lagi oleh badan pertanahan nasional (BPN). ‎

Kepastian ini diperoleh koordinator Koalisi Masyarakat Talise Menggugat (Sikat Tameng), M Rum, dari Kepala BPN Sulteng, saat berunjuk rasa di kantor BPN Sulteng, Senin (13/11).

Bacaan Lainnya

Menurut Rum, PT DDB memang mengajukan permohonan perpenjangan HGB kepada BPN. Karena HGB perusahaan sudah berakhir ditahun 2014 silam. HGB PT DDB sendiri menurutnya diterbitkan tahun 1994 silam.‎

“Ternyata usulan PT DDB memang tidak diproses lagi oleh BPN,”kata Rum, Selasa (14/11).

Rum menjelaskan, bahwa di Kelurahan Talise dan Tondo memang terdapat beberapa perusahaan pemegang HGB. Beberapa HGB diantaranya tidak diperpanjang lagi namun menempih jalur hukum dengan menggugat ke pengadilan. Salahsatunya gugatan PT Sinar Waluyo yang saat ini sedang berproses.‎

“PT DDB sendiri tidak diperpanjang namun mereka tidak menggugat,”jelas Rum.

Sesuai penjelasan Kepala BPN Sulteng, La Hamusein saat menerima pengunjuk rasa, lahan HGB PT DDB saat ini telah ditetapkan sebagai tanah negara.

Karena itu, tanah negara tersebut selanjutnya akan diperuntukkan bagi kepentingan umum. Seperti pembangunan infrastruktur pemerintah, termasuk pembagian kepada masyarakat.

“Kepala BPN sudah menjamin bahwa memang ada sebagian lahan yang akan dibagikan kepada masyarakat sekitar,”ungkapnya.

Masyarakat menurutnya hanya diminta segera berkoordinasi dengan Pemkot Palu terkait pembagian lahan tersebut. Karena pembagian lahan membutuhkan biaya bea perolehan hak atas tanah bangunan (BPHTB).

“Jadi kita tinggal menunggu pemkot mengomunikasikan pembagian ini kepada BPN Palu. Karena menyangkut pembayaran BPHTB tersebut,”jelasnya lagi.

Meski begitu, pihaknya lanjut Rum masih akan berkoordinasi langsung dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN di Jakarta. Ini sekaitan kewenangan untuk pembagian lahan sudah berada ditangan Kementerian ATR/BPN-RI.

Sebab berdasarkan regulasi terbaru, tanha negara eks HGB yang akan diperuntukkan bagi kepentingan umum dengan luas lebih dari 12 hektar kini menjadi kewenangan Kementerian ATR/BPN.

Pos terkait