Sabtu, 8 Agustus 2026
Daerah  

Vonis Dua Tahun Pidana, Gubernur Berwenang Berhentikan ASN

PALU EKSPRES, PALU – Aparatur sipil negara (ASN) yang terjerat kasus pidana baru bisa diberhentikan setelah putusan perkaranya berkekuatan hukum tetap (incrah). Itupun hanya berlaku bagi yang vonisnya dua tahun penjara.

Ketentuan ini diatur dalam pasal 87 ayat 2 UU Nomor 45 tahun 2014 tentang ASN. Pasal ini menjelaskan, PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hokum tetap. Karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana.

Demikian Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sulteng, Hidayat Lamakarate, mewakili gubernur membuka sosialisasi tentang kewenangan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tersangkut pidana kejahatan jabatan, Rabu 15 November 2017 di Hotel Grand Duta Palu.‎

Kegiatan yang digelar Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulteng ini menyosialisasi PermenPAN-RB nomor 25 dan 26 tahun 2016.

“Untuk itu peserta sosialisasi mengikuti dan menimba pengetahuan dari narasumber secara aktif berkaitan UU 5/2014 ASN terutama pasal 87 ayat 2,”harapnya.

Sebab sosialiasi menurutnya juga menekankan soal pemberian sanksi bagi PNS yang tersangkut pidana namun dengan vonis dibawa 2 tahun. Termasuk atasan yang dapat dikategorikan melakukan pembiaran terhadap suatu tindak pidana.

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka melaksanakan salah satu tugas dan kewajiban gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

Sebagaimana amanat pasal 10 ayat (1) huruf B peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah ditegas bahwa, pengawasan penyelenggaraan dilaksanakan gubernur untuk pengawasan umum dan teknis.

“Kewenagan gubernur diantaranya adalah melaksanakan pengawasan kepegawaian dan perangkat daerah,”tandasnya. ‎

‎Hidayat sebelumnya mengapresiasi kehadiran perwakilan Direktur Peraturan Perundang-undangan BKN Jakarta. Serta Kepala BKD Provinsi, Kabupaten/Kota, Sekertaris Kabupaten/Kota serta peserta sosialisasi lainnya.

‎Ketua panitia pelaksana sosialisasi, Asri, dalam laporannya menyatakan, dasar hukum pelaksanaan sosialisasi yakni UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. PP nomor 11 tahun 2017 tentang Management PNS. PermenPAN-RB nomor 25 dan 26 tahun 2016. Termasuk SK BKN nomor K.26-30/V.105-399 tanggal 15 September 2017 tentang kewenangan pemberhentian PNS.‎

‎Tujuan sosialisasi untuk menyamakan presepsi khususnya bagi pejabat provinsi, kabupaten/kot se-Sulteng dalam menjalankan salah satu tugas/kewajiban gubernur sebagai wakil pemerintah pusat didaerah serta keseragaman penerapan nomenkelatur antara jabatan pelaksana dengan kualifikasi pendidikan PNS.

(humas)

Fleksibilitas Baru Dalam Pengelolaan Infrastruktur Dihadirkan Oleh Teknologi Berbasis Cloud
Efisiensi Operasional Meningkat Berkat Teknologi Analitik Modern Dengan Pemantauan Berkelanjutan
Fondasi Baru Untuk Efisiensi Operasional Terbentuk Dari Platform Digital Modern
Adaptasi Terhadap Perubahan Teknologi Dipercepat Melalui Integrasi Kecerdasan Buatan
Pengelolaan Sistem Lebih Efektif Didukung Oleh Teknologi Pemantauan Cerdas
Stabilitas Operasional Terjaga Berkat Teknologi Digital Terintegrasi Dengan Analisis Berkelanjutan
Tantangan Transformasi Digital Dihadapi Secara Efektif Melalui Infrastruktur Modern Berbasis Analitik
Kolaborasi Dan Efisiensi Operasional Diperkuat Oleh Integrasi Teknologi Berbasis Cloud
Akurasi Evaluasi Kinerja Sistem Meningkat Berkat Platform Monitoring Digital
Ketahanan Operasional Di Era Digital Meningkat Melalui Pemanfaatan Analisis Data
Optimalisasi Pola Mahjong Ways Dilakukan melalui Algoritma Probabilistik Cerdas
Dompet Digital Mengubah Kebiasaan Transaksi dalam Ekosistem Monopoly Live
Ancaman Siber Mendorong Industri Permainan Memperkuat Keamanan Infrastruktur Digital
Digitalisasi Administrasi Pangkas Waktu Verifikasi Pengguna Live Blackjack
Perilaku Pemain Modern Dikaji melalui Model Adaptasi Strategis
Media Sosial Memperkuat Hubungan Provider dengan Komunitas Penggemar Gates of Olympus
Mahjong Wins 3 Menunjukkan Pergeseran Tren Hiburan Berbasis Teknologi Modern
Analisis Distribusi Mengungkap Kendala Penayangan Crazy Time di Berbagai Wilayah
Pemetaan Digital Memperkuat Distribusi Server serta Manajemen Trafik Lightning Roulette
Peluang Baru Industri Mahjong Indonesia Muncul dari Pergeseran Perilaku Digital