Jumat, 15 Mei 2026

Polisi akan Periksa Setya Novanto Terkait Tabrakan di Rutan KPK

PALU EKSPRES, JAKARTA– Polisi berencana memeriksa tersangka dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto, terkait kecelakaan yang menimpanya pada Kamis (16/11) di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan.

Saat ini Novanto telah menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perbuatannya, karena diduga ikut merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun dari total proyek e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun. Untuk memeriksa Novanto, polisi pun akan mendatangi Ketua DPR tersebut ke kantor KPK.

“Terkait kronologi kejadian, itu nanti akan ditanyakan oleh penyidik,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Halim Pagarra, Kamis (23/11).

Pemeriksaan kata Halim, akan dilakukan di kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan sekitar pukul 15.00 WIB. Nantinya, terkait ruang pemeriksaan akan difasilitasi oleh pihak KPK.

Dalam pemeriksaan nanti, Halim menyebut, polisi akan menanyakan sejumlah pertanyaan lain kepada Novanto, salah satunya mengenai kaca mobil sebelah kiri yang pecah.

“Itu juga akan kita tanyakan ke Setya Novanto, kenapa pecah, apakah terkena benturan kepalanya atau bagaimana,” ungkap Halim.

Selain itu, polisi juga akan menanyakan terkait kondisi mobil yang dikemudikan Hilman Mattauch, mantan jurnalis Metro TV, yang menyopiri Novanto saat kecelakaan terjadi.

“Seputar lakanya (kecelakaannya), kenapa terjadi demikian, kemudian apa aktivitas dia didalam mobil itu. Apakah benar dia melakukan pembicaraan dengan pengemudi di depan,” ujar Halim.

Lebih lanjut, terkait perlengkapan keamanan mobil juga akan ditanyakan kepada Novanto, yakni apakah menggunakan sabuk pengamaan atau tidak, sehingga Novanto bisa mengalami luka terparah pada saat kejadian.

“Jadi kita ini melakukan penyidikan berdasarkan ilmiah,” pungkas Halim.

Untuk diketahui, Sebelumnya Setya Novanto mengalami kecelakaan tunggal. Akibat insiden tersebut, Novanto dikabarkan langsung tak sadarkan diri, sehingga langsung dilarikan ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Tak lama kemudian ia dirujuk ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Kencana pada Jumat, (17/11).

Terkait kasus laka lantas, Penyidik telah menetapkan tersangka terhadap pengemudi mobil Toyota Fortuner B 1732 ZLO Hilman Mattauch. Dia dijerat Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Darat. Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 283. Pasal ini tentang melakukan kegiatan lain saat mengemudi dan Pasal 310 tentang kelalaian yang menyebabkan orang terluka atau meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas.

(cr5/JPC)

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777

Penyusunan Arah Digital yang Lebih Efisien melalui Kajian Rinci pada Ritme Bermain Akurat
Kebiasaan Pemain Saat Ini Makin Sering Ditelusuri demi Merancang Taktik Main Lebih Efisien dan Terstruktur
Mekanisme Adaptif Gates Of Olympus Perlahan Mengubah Alur Respons dan Memunculkan Formasi Baru yang Lebih Dinamis
Pendekatan Pengendalian Risiko dalam Game Online Viral lewat Pemantauan Skema Kemenangan
Perkembangan Media Sosial Terkini Dinilai Membuat Tampilan Feed Pengguna Majong Ways 2 Kian Beragam
Taktik Bermain Game Online
Sugar Rush
Gameplay Interaktif
Sistem Permainan Modern
Mahjongways Kasino Online
probabilitas game soft
pola Mahjong Ways 2
elemen slot online
interaksi pemain game modern
strategi bermain terukur
Mahjong Wins 3
Starlight Princess 1000 online
pendekatan rasional game
pola slot online
engagement pengguna game online