Sabtu, 8 Agustus 2026

Aturan Baru UU Orman, Pemda Tidak Bisa Beri Izin Ormas Lokal

PALU EKSPRES, JAKARTA – Undang-Undang Ormas tidak hanya memangkas proses pembubaran, melainkan juga memperketat proses pemberian izin badan hukumnya. Hal itu juga berlaku untuk ormas tingkat lokal yang banyak bertebaran di daerah.

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo menyatakan, pihaknya sudah meminta pemerintah daerah untuk mengadopsi mekanisme baru tersebut.

Dengan demikian, pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, tidak bisa memberikan surat keterangan terdaftar (SKT) bagi ormas lokal.

’’Jadi, nanti mekanisme mendapat SKT satu pintu dari pusat,’’ ujarnya di kantor Kemendagri, Jakarta, kemarin (23/11).

Sebelumnya, pemberian SKT ormas bisa dilakukan di berbagai lembaga. Selain Kemendagri serta Kemenkum HAM, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota juga kerap memberikannya.

Saat ini, 22 ribu di antara 344 ribu ormas yang ada di Indonesia terdaftar di daerah sebagai ormas lokal.

Soedarmo menambahkan, dengan mekanisme tersebut, nanti pemda cukup menerima berkas pengajuan perizinan yang disampaikan ormas lokal.

Setelah menerima, pemda melakukan pengecekan dan verifikasi atas persyaratan yang ada.

’’Kalau lengkap, mereka memberi rekomendasi kepada kita (Kemendagri) bahwa ormas ini memenuhi syarat untuk dapat SKT,’’ jelas pria berpangkat mayjen itu.

Setelah ormas mendapat SKT, kewajiban untuk mengawasi tetap dilakukan pemerintah daerah. Sebab, pemda harus mempertanggungjawabkan hasil verifikasi yang disampaikan saat menyampaikan rekomendasi.

Jika nanti dalam kegiatan ormas terbukti ada penyimpangan, mekanisme pemberian sanksi akan dijalankan pemerintah pusat. ’’Sanksi atau teguran dari sini atas laporan kesbangpol daerah,’’ tuturnya.

Mengenai mekanisme pengawasan ormas, Soedarmo menegaskan bahwa sistemnya sudah baik. Dia yakin tidak akan ada kegiatan ormas yang menyimpang di luar pengawasan pemerintah.

Bahkan, sistem pengawasan yang ada bisa menjangkau ormas yang tidak terdaftar sekalipun.

Dia menjelaskan, saat ini banyak unsur lembaga, intelijen, dan tokoh masyarakat yang dirangkul untuk melakukan pengawasan dan deteksi dini. Dalam implementasinya, mereka memetakan setiap gelagat kegiatan apa pun di daerah.

’’Kalau ada penyimpangan, pasti ketahuan. Kalau mereka melakukan kegiatan, tetap termonitor,’’ tegasnya.

(far/c5/fat)

Fleksibilitas Baru Dalam Pengelolaan Infrastruktur Dihadirkan Oleh Teknologi Berbasis Cloud
Efisiensi Operasional Meningkat Berkat Teknologi Analitik Modern Dengan Pemantauan Berkelanjutan
Fondasi Baru Untuk Efisiensi Operasional Terbentuk Dari Platform Digital Modern
Adaptasi Terhadap Perubahan Teknologi Dipercepat Melalui Integrasi Kecerdasan Buatan
Pengelolaan Sistem Lebih Efektif Didukung Oleh Teknologi Pemantauan Cerdas
Stabilitas Operasional Terjaga Berkat Teknologi Digital Terintegrasi Dengan Analisis Berkelanjutan
Tantangan Transformasi Digital Dihadapi Secara Efektif Melalui Infrastruktur Modern Berbasis Analitik
Kolaborasi Dan Efisiensi Operasional Diperkuat Oleh Integrasi Teknologi Berbasis Cloud
Akurasi Evaluasi Kinerja Sistem Meningkat Berkat Platform Monitoring Digital
Ketahanan Operasional Di Era Digital Meningkat Melalui Pemanfaatan Analisis Data
Optimalisasi Pola Mahjong Ways Dilakukan melalui Algoritma Probabilistik Cerdas
Dompet Digital Mengubah Kebiasaan Transaksi dalam Ekosistem Monopoly Live
Ancaman Siber Mendorong Industri Permainan Memperkuat Keamanan Infrastruktur Digital
Digitalisasi Administrasi Pangkas Waktu Verifikasi Pengguna Live Blackjack
Perilaku Pemain Modern Dikaji melalui Model Adaptasi Strategis
Media Sosial Memperkuat Hubungan Provider dengan Komunitas Penggemar Gates of Olympus
Mahjong Wins 3 Menunjukkan Pergeseran Tren Hiburan Berbasis Teknologi Modern
Analisis Distribusi Mengungkap Kendala Penayangan Crazy Time di Berbagai Wilayah
Pemetaan Digital Memperkuat Distribusi Server serta Manajemen Trafik Lightning Roulette
Peluang Baru Industri Mahjong Indonesia Muncul dari Pergeseran Perilaku Digital